TEMPO.CO, Banyuwangi-Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur menangkap tiga petani kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo, Sabtu dini hari, 17 Januari 2015. Selama ini petani Bongkoran getol mempertahankan tanahnya yang akan dicaplok PT Wongsorejo dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk dibangun kawasan industri.
Koordinator Organisasi Petani Wongsorejo Yateno mengatakan tiga petani yang ditangkap polisi ialah Sulak, 45 tahun, Usman (60) dan Djali (50). Mereka diciduk sekitar pukul 02.30 WIB. "Kami tak tahu apa alasan penangkapan itu," kata Yateno kepada Tempo.
Menurut Yateno sekitar 12 polisi datang bersama petugas keamanan PT Wongsorejo. Sebelum menangkap tiga petani itu, rombongan lebih dulu menuju rumah Nursadin, salah satu petani. Ternyata Nursadin tak ada di rumah. Salah seorang petugas keamanan perusahaan bahkan sempat mengalungkan celurit ke leher istri Nursadin. (Baca berita terkait: Kontras Minta Polisi Usut Kekerasan di Wongsorejo)
Sebelum penangkapan, kata Yateno, petani Bongkoran kerap menerima intimidasi. Pada 28 September 2014 misalnya, 10 petani yang luka memar karena diserang sekelompok orang yang diduga preman suruhan perusahaan.
Kemudian pada Rabu, 12 Januari 2015, petani lainnya, Busana dan istrinya, ditodong pistol oleh tiga orang yang diduga anggota Marinir. Petani kemudian melaporkan kasus itu ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut Banyuwangi.
Selain itu mereka juga melapor ke Polres Banyuwangi dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. "Tiga petani yang ditangkap hari ini yang pernah melapor ke Polda," kata dia. (Baca: Komnas HAM Selidiki Sengketa Lahan Wongsorejo )
Kepala Polsek Wongsorejo Ajun Komisaris Mulyono membenarkan ada penangkapan petani. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut. "Silakan tanya ke Polres Banyuwangi. Keterangan satu pintu di Polres," kata Mulyono.
Saat dihubungi, Kapolres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Tri Bisono Soemiharso belum merespon karena sedang ada acara. "Pak Kapolres masih ada kegiatan," kata seorang ajudan melalui telepon. (Baca pula: Petani Banyuwangi Tuntut Hak Tanah)
Konflik tanah Wongsorejo berawal saat diberikannya izin hak guna usaha (HGU) kebun randu seluas 603 hektare sejak 1980 kepada PT Wongsorejo. Namun HGU tersebut telah berakhir pada 2012 dan akan diperpanjang. Di sisi lain, Pemerintah Banyuwangi berencana membangun kawasan industri terpadu di lahan tersebut.
Namun, di kawasan kebun randu itu terdapat sekitar 287 kepala keluarga yang menetap sejak 1950-an. Mereka meminta 220 hektare lahan sebagai permukiman dan pertanian. Permintaan petani itu ditolak. Pemerintah Banyuwangi dan PT Wongsorejo hanya bersedia memberikan lahan seluas 60 hektare.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler:
Tunda Budi, Jokowi Hindari 3 Masalah Besar
Jokowi Pilih Budi Gunawan, Ahok: Orang Salah Paham
Abdee Slank Bicara Soal Artis dan Keputusan Jokowi
Jokowi Tunda Budi Gunawan, Ini Drama di Istana
Tunda Budi, Jokowi Atasi Desakan Kubu Megawati