TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Giri Suprapdiyono mengingatkan masyarakat agar tak memberi duit kepada penghulu saat menggelar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja. Menurut dia, akad dan mencatatkan nikah di KUA gratis alias tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun.
"(Pengantin) bisa masuk kategori melakukan tindak pidana kalau membayar di luar ketentuan, itu termasuk gratifikasi dan suap," kata Giri di kantor KPK, Rabu, 14 Januari 2015. Para penghulu, kata dia, sudah mendapat honor dan uang transportasi yang sangat besar. (Baca: Nilep Biaya Nikah, Kepala KUA Dihukum Setahun)
Sedangkan bagi masyarakat yang akan menggelar ijab kabul di luar KUA, Giri mengatakan tarifnya hanya Rp 600 ribu. Menurut dia, ketentuan tarif Rp 600 ribu itu masuknya ke KUA. Dia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak memberi uang transportasi ataupun sebagai ucapan terima kasih. (Baca: Pungut Lebih dari Rp 600 Ribu, Petugas KUA Terancam Bui)
Aturan ini berlaku mulai Juni 2014 setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Aturan ini khusus terkait dengan biaya pencatatan nikah.
Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar. Hal ini membuat penghulu-penghulu di Jawa Timur tak mau menikahkan pasangan di luar kantornya lantaran takut dituduh menerima gratifikasi. (Baca: Nikah di Rumah, Bayar Rp 600 Ribu)
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang