TEMPO.CO, Batam - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana mati kasus narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari, akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Batam, Rabu, 13 Januari 2015. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim karena pihak pemohon yang diwakili penasihat hukum mereka, Charles Lubis, bersikeras menghadirkan Agus Hari dan Pujo Lestari di persidangan.
"Kami bijak, jaksa pun bijak, dan permintaan pemohon kami turuti," kata ketua majelis hakim, Budi Sitorus, sebelum menutup sidang PK keempat di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 12 Januari 2015.
Dasar menghadirkan terpidana mati itu adalah pemohon memperoleh bukti baru (novum), yakni surat dari terpidana mati lainnya, Suryanto alias Ationg, yang juga terpidana mati dalam kasus sama. Dalam surat Suryanto disebutkan Agus Hadi dan Pujo Lestari tidak mengetahui bungkusan yang dibawa adalah narkoba. "Surat itu ditandatangani Suryanto," kata Charles kepada Tempo di Pengadilan Negeri Batam seusai sidang.
Namun majelis hakim tetap minta pemohon menepati janji agar persidangan di LP bisa dilakukan. "Harus disiapkan, ya, dan kami tunggu telepon dari pemohon untuk hadir di LP," tutur Budi kepada penasihat hukum pemohon.
Bila ingkar, hakim tidak akan menggelar sidang di Lapas. Sebab kesibukan hakim untuk persidangan terdakwa lain dalam kasus lain.
Kepada Tempo, jaksa sebagai termohon yang diwakili Poprizal menyatakan yang dimaksud novum oleh pemohon itu bukan bukti baru. "Itu surat pernyataan biasa, jadi tak perlu ditanggapi," kata Poprizal didampingi Ridho Setiawan, jaksa lainnya.
Menurut Poprizal, surat pernyataan yang dibuat oleh Suryanto itu terungkap di sidang pertama. Karena itu, surat pernyataan dari Suryanto bukan merupakan novum. Lain halnya bila surat itu dimunculkan sebelum jatuhnya vonis hakim.
RUMBADI DALLE
Berita lain:
Ikal Laskar Pelangi Oles Minyak ke Tubuh Mahar
Jokowi: Harga Baju di Bandung Terlalu Murah
Ruhut Siap 'Kuliti' Calon Kapolri Budi Gunawan