Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Ampuh DPR Tolak Budi Gunawan  

image-gnews
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menolak Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa cara itu, ujar Emerson, dapat dilakukan saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR. (Baca: Petisi Kapolri II, ICW Minta Jokowi Bijaksana)

"Beberapa cara dinilai ampuh untuk menolak Budi sebagai calon Kapolri, jika DPR memang berniat," tutur Emerson saat dihubungi, Selasa, 13 Januari 2015.

Pertama, kata Emerson, saat uji kepatutan dan kelayakan, DPR tidak hanya mengkonfirmasi ihwal dugaan kepemilikan rekening gendutnya. "Tapi juga harus mendatangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan yang menanyakan langsung temuan PPATK itu ke Budi." (Baca: Protes Jokowi Pilih Budi Gunawan, ICW Tutup Mata)

Kedua, DPR juga harus mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menanyakan langsung kepada Budi ihwal rekening gendutnya. "Langsung saja keterangannya dan penjelasan Budi dikonfrontasi oleh KPK dan PPATK, jadi DPR nanti hanya sebagai fasilitator saja," ujar Emerson.

Menurut Emerson, PPATK dan KPK juga nantinya sekaligus menjabarkan bukti dan fakta penyelidikan rekening mencurigakan milik Budi. "Dari situ nanti, terlihat bagaimana respons Budi. Jika dia tidak bisa menjawab temuan PPATK, harusnya DPR bisa tidak menyetujui pencalonannya," tuturnya. (Baca: Jokowi Panggil Kompolnas, Evaluasi Budi Gunawan?)

Sebelumnnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR. Penunjukan ini dikecam beberapa pihak. Musababnya, Budi diduga memiliki rekening gendut dengan nilai miliaran rupiah. Penunjukan Budi sebagai calon tunggal Kapolri ini juga tidak melibatkan KPK dan PPATK.

Budi diduga memiliki rekening gendut. Pada Juni 2010, majalah Tempo menulis laporan kekayaan Budi yang mencapai Rp 4,6 miliar pada 19 Agustus 2008. Dia juga dituduh melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar. (Baca: Siapa Budi Gunawan Versi Lulusan Terbaik Akpol 83?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi Gunawan terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Juli 2013 dengan nilai Rp 22,6 miliar. Dalam laporan terbaru, harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan tercatat bernilai Rp 21,5 miliar. Padahal, dalam laporan sebelumnya, hanya sekitar Rp 2,7 miliar. Adapun harta bergerak milik Budi Gunawan bernilai sekitar Rp 475 juta, terdiri atas dua unit mobil Mitsubishi Pajero dan Nissan Juke. (Baca: Seperti Apa Peta Dukungan Budi Gunawan di DPR?)

REZA ADITYA

Terpopuler
Copot Sutarman, Jokowi Disebut Gerindra Tak Beretika
Anggota TNI Foto Narsis di Puing Air Asia Dikecam 
Harta Budi Gunawan Rp 22 M, Desmond: Kalau Haram?
Jawaban Jokowi Soal Pilih Budi Gunawan tanpa KPK 
Pilih Budi Gunawan, Jokowi Ingin Berterima Kasih

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

4 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

7 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

8 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

12 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

13 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

13 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

14 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan