TEMPO.CO, Pontianak - Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjerat Budiono Tan dengan pidana pencucian uang. Pidana tambahan itu merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dan penipuan yang sebelumnya sudah disangkakan kepada bekas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat itu. (Baca: Polisi Bekuk Buron Budiono Tan)
"Dasarnya dari predicate crime atau kejahatan asal, yakni perkara yang sudah P-21. Ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening BT (Budiono Tan) ke rekening pihak lain," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto kepada Tempo, Ahad, 11 Januari 2015.
Budiono dilaporkan pada 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar karena menggelapkan uang petani sawit sebesar Rp 300 miliar. Uang itu antara lain hasil panen selama empat bulan, yakni Juni-September 2009, senilai Rp 119 miliar; uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri sebesar Rp 77 miliar; dan setoran petani 30 persen senilai Rp 26 miliar. (Baca: Budiono Tan Diciduk di Jakarta, Ada Petinggi TNI?)
Selasa, 6 Januari 2015, Polda Kalbar menurunkan tujuh personel untuk melacak dan menangkap Budiono. Tim itu mendeteksi keberadaan Budiono di Jakarta Selatan. Bekerja sama dengan Kepolisian Resor Jakarta Barat, tim akhirnya menangkap Budiono. Sabtu malam, 10 Januari 2015, Budiono diterbangkan ke Pontianak.
Arief mengatakan Budiono bisa terindikasi melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan penerimanya bisa dijerat dengan undang-ndang yang sama. Dalam kasus pidana pencucian uang, menurut Arif, Budiono tergolong pelaku aktif. Penyidik menemukan fakta baru soal kasus itu. (Baca: Budiono Tan Ditangkap: 'Bapak Tak Perlu Telepon')
Sejumlah fakta baru itu adalah adanya aliran dana dari rekening Budiono yang telah dibuka penyidik. Secara teknis, penyidik akan membuat laporan polisi baru dari perkara yang disidik sebelumnya. Namun Arief enggan mempublikasikan para pemilik rekening bank yang menjadi tempat pengalihan dana BT.
Sementara ini, ujar Arief, penyidik kepolisian masih berkonsentrasi dengan penelusuran transaksi dari pemilik rekening di dalam negeri. "Jika ada aliran dana yang mengalir ke luar negeri, Polri akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)." (Baca: Budiono Tan Ditangkap, Ini Kisah 5 Tahun Perburuannya)
ASEANTY PAHLEVI
Baca Berita Terpopuler
Ahmad Dhani Berkicau Air Asia dan Takhayul
Budiono Tan Diciduk di Jakarta, Ada Petinggi TNI?
Budiono Tan Ditangkap: 'Bapak Tak Perlu Telepon'
Ternyata, Budi Gunawan Dapat Rapor Merah KPK
3 Blunder Jokowi Pilih Komjen Budi Gunawan