TEMPO.CO, Pontianak - Polda Kalimantan Barat menangkap mantan Ketua Tim Panitia Ajudikasi Kabupaten Kubu Raya tahun 2008, Ahmadi, karena menerbitkan sertifikat ganda. Delapan sertifikat di antaranya milik Titi Yusnawati, istri Idha Endri Prastiono. (Baca: Korupsi, Idha Endri Divonis 8 Tahun Penjara)
"Ahmadi kita tangkap Kamis petang di kediamannya. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Hari Sudwidjanto di kantornya, Pontianak, Jumat, 9 Januari 2015.
Idha Endri adalah perwira menengah di Polda Kalimantan Barat yang ditangkap polisi Kerajaan Malaysia pada 30 Agustus tahun lalu karena diduga berkaitan dengan kasus sindikat narkoba. Meski dilepas kesatuan polisi Malaysia, Idha akhirnya ditahan di Polda Kalimantan Barat. Belakangan, tuduhan terhadap Idha bertambah dengan kasus penggelapan mobil. Istrinya juga diduga terlibat dalam penggelapan tanah. (Baca: AKBP Idha Endri Jadi Tahanan Polda Kalbar)
Hari menuturkan penangkapan Ahmadi atas laporan Ali Sabudin, warga Kubu Raya yang menemukan sertifikat tanah miliknya tumpang tindih dengan tiga sertifikat milik orang lain di atas objek tanah yang sama. Laporan pada 2013 tersebut, dikuatkan dengan putusan PTUN yang membatalkan tiga sertifikat lainnya. Polisi menyidik sertifikat milik Titi terkait dengan kasus tersebut.
Dari pemeriksaan di lapangan, delapan sertifikat Titi terbit atas nama H Harun. "Saat dikonfirmasi ternyata Haji Harun membantah memiliki tanah tersebut. Namanya dicatut," katanya. Hingga saat ini, Polda Kalimantan Barat masih mendalami keterlibatan Titi yang menampung 29 sertifikat ganda tersebut.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler
Heboh, Dosen IAIN Ajak Mahasiswa Belajar di Gereja
'PNS Seksi' di Kota Bekasi Ditegur
Penyelam Belut Air Asia Jumpa Hiu: Assalamualaikum
Makam Imam Nawawi di Suriah Diledakkan Milisi