TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho tidak merekomendasikan Kepala Lembaga Pendidikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Badrodin Haiti maju menjadi calon Kepala Kepolisian RI.
Menurut dia, bila satu di antara mereka terpilih, masyarakat akan sulit mempercayai citra kepolisian. "Mimpi buruk bagi penegakan hukum," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Januari 2015.
Emerson berharap kepolisian menindak tegas pelaku kasus-kasus korupsi dan pencucian uang. Keraguan terhadap integritas Kapolri, Emerson melanjutkan, bisa menjadi bumerang bagi citra polisi. "Kedudukan polisi paling tinggi di penegakan hukum yang tidak boleh tersangkut kasus hukum," ujarnya. (Lihat: Pemilik Rekening Gendut Masuk Bursa Kapolri)
Sebelumnya, pada Juni 2010, majalah Tempo menulis laporan mengenai rekening gendut polisi. Dalam laporan itu, disebut per tanggal 19 Agustus 2008 kekayaan Budi Gunawan mencapai Rp 4,6 miliar. Dia juga dituduh melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebut telah membuka rekening dan masing-masing menyetor Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.
Adapun Badrodin Haiti per tanggal 24 Maret 2008 disebut memiliki harta Rp 2 miliar dan US$ 4.000. Dia juga dituding membeli polis asuransi kepada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana pembelian ini dari pihak ketiga. Dia juga disebut menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.
ICW mendesak Presiden Joko Widodo melakukan seleksi terhadap calon Kapolri seperti saat mengangkat menteri. "Nama-nama tersebut harus disetor ke PPATK dan KPK. Kalau dapat kartu kuning, jangan dipaksakan," ujar Emerson. (Baca: KPK Belum Diminta Telusuri Calon KaBIN-Kapolri)
DEWI SUCI RAHAYU
Terpopuler:
Risma Tak Percaya Peringatan Dini Amerika Serikat
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
'Jauhi Hotel dan Bank Terkait Amerika di Surabaya'
Jonan Bekukan Rute AirAsia, Ada Tiga Keanehan