TEMPO.CO, Cirebon - Lebih dua tahun dikaji, rancangan peraturan daerah (raperda) minimarket di Kota Cirebon tak kunjung disahkan. Padahal jumlah minimarket di Cirebon semakin marak. "Data Dinas Perdagangan mencatat dari 55 minimarket yang ada, 36 diantaranya tak berizin," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, Agus Saputra, Senin 5 Januari 2015.
Hingga kini, Pemkot Cirebon belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang menjadi dasar pengajuan izin sebuah minimarket. Sehingga, lanjut Agus, keberadaan minimarket tersebut menyalahi aturan yang ada. Dengan luas Kota Cirebon yang hanya 37 kilometer, jumlah minimarket yang hampir 100 buah sudah mematikan perekonomian pedagang tradisional. "Pasar tradisional menjadi sepi. Banyak orang yang sekarang beralih ke minimarket untuk membeli kebutuhan mereka," katanya.
Ketua pansus Perda minimarket DPRD Kota Cirebon, Cicip Awaludin, mengatakan penyusunan rancangan perda Toko Modern mengalami keterlambatan karena terbitnya undang-undang baru, sehingga perda toko modern pun harus ada penyesuaian.