TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan Kementerian melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah belum mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 milik Provinsi DKI Jakarta dan Aceh. Sebabnya, dua provinsi tersebut belum menyerahkan rancangannya hingga saat ini.
"Hanya dua provinsi tersebut yang belum menyerahkan," kata Dodi saat dihubungi, Rabu, 31 Desember 2014.
Dodi menuturkan, catatan tersebut sebenarnya merupakan perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disahkan, evaluasi APBD bisa berlangsung hingga bulan April di tahun berjalan. (Baca: 5 Kegiatan yang 'Dihajar' Ahok di RAPBD 2015 )
Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 dipastikan tertunda. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Andi Baso Mappapoleonro, mengatakan pembahasan itu memakan waktu lama karena Dewan meminta agar usulan mereka bisa masuk RAPBD 2015.
Dalam undang-undang itu, pasal 312 ayat 2 menyatakan DPRD dan kepala daerah yang gagal menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun tidak akan digaji selama enam bulan. (Baca:Ahok: Pokir, Kode Anggota Dewan 'Mainkan' APBD)
Baca Juga:
Meski begitu, Dodi berujar, sanksi tersebut belum dapat diberikan karena belum ada pengaturan lebih lanjut tentang pemberlakuannya. Peraturan lanjutan sebuah undang-undang baru bisa dibuat setelah beleid itu diundangkan selama dua tahun.
Menurut Dodi, peraturan lanjutan baru akan terbit pada 30 September 2016. Itu berarti, Kementerian hanya akan memberikan teguran kepada kedua provinsi agar segera menyerahkan rancangan perda tersebut. Rapat mekanisme pemberian teguran akan digelar pada Jumat, 2 Januari 2015. "Kedua provinsi belum bisa dikenakan sanksi," ujar Dodi. (Baca:Menteri Ferry Beri Hukuman Jika Aceh Konflik Lagi)
LINDA HAIRANI
Baca juga :
Israel Puas Resolusi Negara Palestina Ditolak PBB
Basarnas Minta KRI Bung Tomo Mendekat
Demi Air Asia, Della Puspita Diganti Tahlil Kubro
Simon Santoso Bidik Tiket Olimpiade