TEMPO.CO, Bangkalan-- Pengadilan Agama Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mencatat sepanjang 2014 sebanyak 727 istri menggugat cerai suaminya. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan jumlah laki-laki yang menggugat cerai istrinya.
"Laki-laki yang menggugat cerai istrinya sebanyak 602 kasus," kata juru bicara Pengadilan Agama Bangkalan, Abdul Majid, Kamis, 1 Januari 2015. (Baca berita lainnya: Kawin Paksa Jadi Penyebab Tertinggi Perceraian )
Tingginya jumlah perempuan yang menggugat cerai suaminya, menurut Majid, menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran istri akan pentingnya mendapatkan hak-hak secara layak dari suami.
Di antara para perempuan penggugat adalah yang dikenal dengan istilah 'janda Malaysia,' yaitu perempuan yang suaminya bekerja di Negeri Jiran, namun dalam sekian tahun tidak menafkahi bahkan tanpa kabar beritanya, sehingga istri tersebut mengajukan gugatan cerai. "Perempuan di Bangkalan mulai berani memperjuangkan dirinya," ujar dia. (Baca: Kasus Perceraian di Bima Tinggi )
Sejalan dengan fakta di atas, Majid menambahkan, dari 1.095 kasus perceraian sepanjang 2014, faktor ketidakharmonisan menempati urutan pertama, yakni sebanyak 529 kasus, lilitan ekonomi 172 kasus, tidak ada tanggung jawab suami 159 kasus, poligami 79 kasus dan cemburu 50 kasus.
"Sisanya disebabkan kawin paksa dan krisis moral atau menantu kurang ajar," kata dia. Adapun jumlah tunggakan kasus perceraian sepanjang 2014 sebanyak 243 kasus.(Simak pula: 50% Pelaku Perceraian Menyesali Keputusan Mereka )
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler Lainnya:
Pilot Air Asia QZ7510 Terendus Pakai Narkoba
Kisah Mengharukan Putra Pilot Air Asia
Ahok Sibuk Salaman, Djarot: Ketinggalan Terus Rek!
Evakuasi Air Asia, TNI AU Punya Senjata Rahasia
Air Asia di Cumulonimbus Bak Kertas Ditiup Angin