TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak lima kapal asal Sulawesi diamankan polisi perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), karena tertangkap tangan melakukan illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Laut Timor. (Baca: Lagi, 2 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan)
"Ada lima kapal yang kami amankan dan proses para pemilik kapal yang diduga pencuri ikan itu," kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya kepada wartawan di Kupang, Selasa, 30 Desember 2014.
Dari lima kapal yang diamankan, menurut dia, berkas perkara tiga kasusnya sudah ditangani dan telah lengkap (P21). Ketiga kapal itu yakni Kapal Motor Nelayan (KMN) Harum Baitula, KM Sumber Laut, dan KMN Kaisah 6 gros ton (GT). Sedangkan dua kapal lainnya yakni KM Marina 23 gros ton (GT) dan kapal Johor Harapan Doa, yang masih diselidiki. "Kapal-kapal ini diamankan di perairan NTT selama tahun 2014," katanya. (Baca: Dituduh KPK Hambat Menteri Susi, Ini Reaksi TNI)
Kepala Satuan Polisi Perairan Ajun Komisaris Besar Tedy Marbun mengatakan kapal terakhir diamankan di perairan Laut Sawu, karena menangkap tuna menggunakan pukat harimau sebanyak 56 ekor. "Kasus ini sementara dalam proses. Barang bukti kapal dan tersangka sudah diamankan," katanya. (Baca: Menteri Susi Minta KPK Bantu Basmi Maling Ikan)
Dia mengatakan pihaknya kesulitan melakukan patroli di perairan Laut Timor, karena kebanyakan nelayan yang melakukan illegal fishing tahu akan digelar operasi, sehingga saat operasi mereka kabur. "Kapal-kapal itu justru ditangkap nelayan dan dilaporkan ke kami," katanya. Sejauh ini, Polda NTT juga belum menenggelamkan satu kapal nelayan yang lakukan illegal fishing di perairan Laut Timor.
YOHANES SEO
Baca Berita Terpopuler
Jokowi: Papua Sangat, Sangat, Sangat Kaya, namun...
Akuisisi Bloomberg TV oleh Bosowa Rampung 2 Bulan
Harga Pertamax Turun Bulan Depan