TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidique mengatakan pemilihan kepala daerah tak harus diundur hingga 2016. Hanya saja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tak bisa diterapkan secara kaku.
Jimly menawarkan alternatif pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu sebagai solusi. "Caranya dengan memperpendek tahapan, tak seperti yang diatur dalam Perpu," kata Jimly ketika dihubungi Tempo, Jumat sore, 26 Desember 2014. (Baca: Pilkada Serentak di 2015, DPR Diminta Gerak Cepat)
Dalam Perpu, tahapan pilkada berlangsung selama sepuluh bulan, enam bulannya digunakan untuk uji publik. Dengan begitu, pilkada baru bisa berlangsung pada Desember 2015 dan pelantikan kepala daerah molor hingga 2016. "Padahal dalam perpu seluruh tahapan harus selesai 2015. Itu kan kontradiksi," ujarnya.
Untuk itu, Jimly mengusulkan agak KPU membuat PKPU yang bisa memperpendek waktu tahapan. "Uji publik tak harus enam bulan, buat saja dua bulan sehingga pencoblosan bisa dipercepat empat bulan dan seluruh tahapan selesai Desember," katanya.
Namun, supaya tak bertentangan dengan perpu (yang nantinya telah diundangkan) aturan tersebut hanya untuk pelaksanaan pilkada 2015. "2015 bisa disebut masa percobaan sehingga aturannya bisa lebih longgar," katanya.
Wacana mundurnya pilkada serentak digulirkan oleh pemerintah dan KPU. Alasannya, Selain tak ada payung hukum waktu pilkada yang molor, pilkada 2016 juga bisa menghemat anggatan karena lebih banyak daerah yang ikut, yakni 304 daerah. (Baca: Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Februari 2015)
TIKA PRIMANDARI
Baca Berita Terpopuler
Video ISIS Ancam TNI Beredar di YouTube
Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk
Pengakuan Mengerikan Meriance, TKW yang Disiksa
Jokowi Larang Rapat di Hotel, Arya Bima Curhat
Dapat Salam Natal di Pesawat, Pria Ini Ngamuk
ISIS Pengancam TNI Rupanya 'Artis YouTube'
Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli
Paus Kritik Birokrat Gereja, Ini Kata Uskup Agung
Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Banjir di Malaysia
Maulid, Harga Pangan di Sumenep Melonjak