Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aset 6 Tersangka Penyelundup BBM di Batam

Editor

Budi Riza

image-gnews
BBM ilegal di KM Nusantara Permai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Rabu (26/8). Polisi mengamankan BBM jenis solar sebanyak 13 drum berisi 2,6 ton dari KM Nusantara Permai karena menjual belikan atau niaga BBM tanpa ijin. ANTARA/Syaiful Arif
BBM ilegal di KM Nusantara Permai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Rabu (26/8). Polisi mengamankan BBM jenis solar sebanyak 13 drum berisi 2,6 ton dari KM Nusantara Permai karena menjual belikan atau niaga BBM tanpa ijin. ANTARA/Syaiful Arif
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak membeberkan sejumlah aset yang dimiliki para tersangka penyelundup BBM subsidi di Batam. "Dana ini bersumber dari transaksi BBM ilegal di tengah laut Batam," kata Kamil di kantor PPATK didampingi oleh Kepala PPATK M. Yusuf pada Selasa, 23 Desember 2014.

Tersangka pertama adalah Yusri, seorang karyawan PT Pertamina di TBBM Tanjung Uban. Barang bukti Yusri adalah sebidang tanah dan rumah/bangunan dengan luas tanah sekitar 255 meter persegi dan luas bangunan sekitar 60 meter persegi atas nama Dahniar. Yusri juga memiliki uang tunai sebesar Rp 320.723.616.

Tersangka kedua, Du Nun alias Aguan alias Anun, yang bekerja sebagai wiraswasta memiliki barang bukti 1 unit mobil merek Chevrolet Blazer tahun 2003, dan 1 unit mobil merek Honda CR-V RE 2WD 2,4 AT Tahun 2010. Ada pula 1 unit mobil merek Toyota minibus Agya 10 GAT tahun 2013. (Baca: Tangkal Pencurian Ikan, TNI AL Terkendala BBM)

Selain itu Du Nun juga memiliki 1 unit ekskavator merek Komatsu PC200LC, lalu ada 1 unit ekskavator merek Komatsu PC40 dan 1 Buldozer Caterpillar. Selain itu, Du Nun juga memiliki 3 unit truk colt diesel. (Baca: Polisi Siaga Penyelundupan BBM ke Timor Leste )

Dari sisi rumah, Du Nun memiliki 65 lokasi tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bengkalis serta uang sebesar Rp 1.192.097.690 dan 75.511 dolar Singapura.

Tersangka ketiga, Aripin Ahmad, yang berprofesi sebagai PHL di Pangkalan Angkatan Laut Dumai. Aripin memiliki alat bukti berupa sebidang tanah ukuran 1.154 meter persegi dan bangunan di atasnya di kawasan Dumai Barat. Selain itu, Aripin pun memiliki sejumlah uang sebesar Rp 34.251.138. (Baca: Rp 150 Triliun Subsidi BBM Bocor di Laut)

Tersangka selanjutnya, atas nama Niwen Khairiah yang berprofesi sebagai PNS di Pemerintah Kota Batam memiliki beberapa barang bukti. Di antaranya lima bidang tanah dan bangunan di Perumahan Legenda, Batam. Ada pula sebidang tanah dan bangunan di perumahan Mediterania, Batam. Lalu ada dua unit ruko Nayadam di kompleks ruko Puri Legenda, Batam.

Niwen juga memiliki satu unit ruko di Nayadam, di kompleks ruko Botania Garden tahap IV, Batam. Lalu ada dua unit ruko di kompleks ruko Odessa, Batam, dan satu unit ruko di Nayadam, kompleks Gajah Mada Square, Sekupang, Batam, serta dua unit mobil Suzuki APV Blind.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka kelima, Achmad Machbub alias Abob, yang berprofesi sebagai wiraswasta memiliki beberapa barang bukti. Seperti dua unit kapal yaitu MT Lautan I dan MT Promise. Lalu ada tiga unit apartemen di Cempaka Mas, Jakarta Pusat. Kemudian ada satu unit ruko di Cempaka Mas, Jakarta Pusat, sebidang tanah seluas 980 meter persegi di Rawa Badak, Jakarta Utara.

Kemudian, Achmad juga memiliki aset berupa sebidang tanah seluas 261 meter persegi dan bangunan yang berada di atasnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Lalu ada pula sebidang tanah seluas 544 meter persegi dan bangunan di atasnya, di kawasan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan. Selanjutnya ada sebidang tanah seluas 889 meter persegi di Slipi, Jakarta Barat, dan sebidang tanah seluas 4,7 hektare di Batam Center, Kampung Belian, Batam Kota.

Tidak hanya itu, Achmad pun memiliki sebidang tanah seluas 1,6 hektare di Muka Kuning Utara/Muka Kuning (Tembesi). Kemudian ada pula tiga bidang tanah seluas 29 hektare di Tanjung Ucang, Sekupang, Batam. Lalu sebidang tanah seluas 87,35 hektare di Tanjung Uma, Pulau Bokor, Batam.

Ada pula dua bidang tanah seluas 206,35 hektare di Pesisir Laut Tiban Utara, sebidang tanah seluas 90 hektare di Pantai dan Perairan Laut Tanjung Bauntung, Kecamatan Bengkong, Batam. Kemudian ada sebidang tanah seluas 11,16 hektare di Bengkong Sadai, Bengkong, Batam. Kemudian ada uang senilai Rp 1.519.704.809 dan USD 17.348,30 serta SGD 21,074.

Tersangka terakhir, Deki Dermana, yang berprofesi sebagai swasta belum tertulis data barang bukti aset yang dimilikinya. "Masih dalam proses sidik," kata Kamil.

MITRA TARIGAN

Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

5 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

5 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

10 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

10 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 jam lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.