TEMPO.CO, Surabaya - Detasemen Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Brawijaya menahan Komandan Distrik Militer 0812 Lamongan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam. Ade dan enam anggotanya ditahan di Detasemen Polisi Militer sejak 22 Desember 2014.
"Ya, mereka dalam penahanan sementara selama 17 hari," kata Kepala Penerangan Kodam Brawijaya Kolonel Totok Sugiharto kepada Tempo, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca berita terkait: Makam Ajudan Komandan Kodim Dibongkar)
Ade dan enam anak buahnya ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap ajudannya, Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono, yang akhirnya meninggal. Selama penahanan sementara, tujuh orang itu masih akan diperiksa untuk tambahan penyelidikan. Terutama setelah keluarnya hasil olah tempat kejadian perkara, hasil forensik, dan otopsi sebagai barang bukti tambahan.
Penahanan dilakukan mulai 18 Desember 2014 hingga 3 Januari 2015. Namun, baru pada 22 Desember, Ade dan enam anggotanya ditahan di Detasemen Polisi Militer setelah ada pelimpahan wewenang dari Komando Resor Militer setempat. (Baca: Polisi Usut Kematian Ajudan Dandim Lamongan)
Penyidik, kata Totok, masih akan melihat perkembangan, apakah masa penahanan tujuh orang tersebut perlu diperpanjang atau langsung menjalani persidangan. "Ada kemungkinan diperpanjang atau bisa langsung disidang," kata Totok.
Sebelumnya, Andi ditemukan tewas tergantung dengan luka-luka pada sekujur tubuhnya. Ia tewas setelah disidik unit intelijen di kesatuannya karena dituduh mencabuli anak Ade Rizal. Untuk menyelidiki adanya dugaan pembunuhan, makam Andi dibongkar kembali. Semula, Andi dilaporkan tewas bunuh diri. (Baca pula: Ajudan Dandim Mati Gantung Diri, Istri Tak Percaya)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Film Karya Sutradara Indonesia Masuk Radar Oscar
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
Bima Arya Segel Gereja, Ini Respons GKI Yasmin
Kenapa Visi Susi Lebih Jelas Dibanding Puan