TEMPO.CO, Ponorogo - Penyidik kejaksaan menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Yuni Widianingsih, sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto mengatakan Yuni ditengarai menerima uang sekitar Rp 1,7 miliar dari tersangka Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, selaku pemenang tender.
"Berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya, Wakil Bupati menerima uang 22 persen dari nilai proyek untuk mengkondisikan proses lelang pengadaan alat peraga sekolah dasar di Ponorogo," kata Sucipto, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca berita terkait: Jaksa Tahan Pejabat Dinas Pendidikan Ponorogo)
Menurut dia, pertemuan antara Yuni dan Nur Sasongko berlangsung di salah satu rumah makan di Sidoarjo beberapa waktu lalu. Mereka sepakat memenangkan CV Global Inc dalam proses tender pengadaan alat peraga pendidikan, seperti gitar, meja pingpong, sempoa, dan bola sepak, untuk 164 sekolah dasar.
Sebanyak 43 SD menerima alat peraga dari dana alokasi khusus tahun 2012 dengan nominal Rp 1,1 miliar. Adapun 121 SD menerima bantuan yang sama setahun berikutnya dengan jumlah Rp 6 miliar. "Dalam kasus ini, kami telah menetapkan delapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," ujar Sucipto. (Baca lainnya: Jaksa Usut Korupsi Bibit Tanaman di Ponorogo)
Sucipto menambahkan, tujuh dari delapan tersangka itu telah dijebloskan ke rumah tahanan. Lima di antaranya yaitu Kepala Dinas Pendidikan Supeno, Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Marjuki, Staf Marketing CV Global Inc Anang Prasetyo, Staf Administrasi CV Global Inc Keke Aji Novalin, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat di Madiun, Hartoyo. Jaksa menahan mereka pada Senin, 8 Desember 2014.
Sedangkan dua tersangka lain, yaitu Staf Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Son Sudarsono dan Direktur CV Global Inc Nur Sasongko dimasukkan ke rutan pada awal dan pertengahan November lalu. "Kalau untuk penahanan Wakil Bupati masih menunggu izin dari presiden. Dalam waktu dekat, kami akan memeriksanya sebagai tersangka," ujar Sucipto.
Dalam perkara ini, jaksa menduga nilai kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar. Untuk lebih memperkuat penghitungan kerugian, Sucipto masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur. Pekan lalu, lembaga tersebut telah melakukan pengecekan alat peraga yang diterima di sejumlah SD. (Simak pula: Empat Anggota DPRD Ponorogo Diduga Korupsi Dana Penggemukan Sapi)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya alat peraga pendidikan. Selain itu, sejumlah berkas pengadaan juga diamankan jaksa. "Barang buktinya sama karena dugaan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama," kata Yunianto.
Indra Priangkasa, penasihat hukum Yuni Widianingsih, menyayangkan jaksa yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, penetapan status itu terlalu terburu-buru dan belum memiliki alat bukti yang cukup. "Semestinya jaksa cermat karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Tidak hanya keterangan dari tersangka lain," ujar Indra.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Berita Terpopuler:
Film Karya Sutradara Indonesia Masuk Radar Oscar
Menteri Jonan Marah Gara-gara Harga Tiket
Kenapa Visi Susi Lebih Jelas Dibanding Puan
Jokowi Talangi Utang Ical , 'Tak Semudah Sulap'