TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo tengah menggodok sejumlah calon untuk dijadikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang baru. Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan KSAL yang baru diharapkan memprioritaskan fungsi Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan keamanan di perairan Indonesia. (Baca: 4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan)
”Ini yang harus diprioritaskan,” kata Indroyono kepada Tempo, Ahad, 21 Desember 2014. Alasannya, ujar dia, adalah banyaknya persoalan penegakan hukum di perairan Indonesia yang belum terselesaikan, seperti pencurian ikan, pembalakan liar, penyelundupan dan perbudakan manusia, hingga penambangan ilegal.
Menurut Indroyono, seluruhnya ada tiga peran TNI Angkatan Laut. Selain penegakan hukum, peran Angkatan Laut lainnya adalah penegakan kedaulatan dan upaya diplomasi. (Baca: Menteri Susi Intai 13 Kapal, TNI Tak Bergerak)
Rencana pergantian KSAL itu disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pekan lalu. Ia menyatakan Presiden Jokowi sedang mempersiapkan pengganti KSAL Laksamana Marsetio yang memasuki masa pensiun. Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi TNI telah menyerahkan empat nama kepada Presiden. Mereka adalah Kepala Staf Umum TNI Laksamana Madya Ade Supandi, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya Didit Herdiawan, Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Desi Albert Mamahit, dan Kepala Pelaksana Harian Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Sri Mohammad Darojatim.
Indroyono tak mengungkap siapa yang pas menggantikan Marsetio. Usulan justru datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. "Saya prefer bintang dua. Naikkan (pangkatnya jadi bintang tiga) terus angkat," kata Susi kepada Tempo. (Baca juga: Alasan TNI AL Tak Penuhi Permintaan Menteri Susi)
Namun Susi juga tak menyebutkan nama. Ia hanya menyampaikan empat kriteria yang diharapkan dimiliki KSAL yang baru. "Yang bisa bekerja sama dengan kami, integritas tinggi, berjiwa kebangsaan tinggi, tidak terlalu contaminated,” kata dia.
Direktur Pusat Studi Oseanografi dan Teknologi Kelautan Universitas Surya, Alan F. Koropitan, mengatakan salah satu pekerjaan rumah utama KSAL yang baru adalah merapikan tumpang tindih wewenang dan koordinasi antara Kementerian Kelautan dan Angkatan Laut. “Tumpang tindih wewenang antara pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran hukum,” kata dia. (Baca: Lindungi Kapal Vietnam, Menteri Susi Diprotes)
Sebenarnya, kewenangan masing-masing lembaga sudah diatur dalam Undang-Undang Kelautan. Masalahnya, aturan belum menjelaskan implementasinya secara spesifik. Kesepahaman antara lembaga tadi pun masih memunculkan persoalan dalam pelaksanaan, seperti saat ada informasi 13 kapal asing memasuki perairan Indonesia. Menteri Susi, Kamis lalu, sampai meminta Presiden Jokowi memerintahkan Angkatan Laut. Sedangkan Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut menyatakan tak tahu mengenai keberadaan 13 kapal tersebut.
PRIHANDOKO| INDRA WIJAYA | MOYANG | MITRA TARIGAN | ALI HIDAYA
Baca Berita Terpopuler
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
Muhammadiyah Tak Haramkan Muslim Ucapkan Natal
Faisal Basri: Premium Lebih Mahal dari Pertamax
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
Jokowi Lunasi Utang Ical, Korban Lapindo Girang
'Jangan Paksa Pegawai Pakai Atribut Natal'
Gus Sholah: Jangan Melarang Ucapkan Selamat Natal
Gara-gara Tiang Listrik, Wagub Djarot Ngomel
Penyair Sitor Situmorang Wafat di Belanda
Jokowi Gampang Diobok-obok, Ini Sebabnya