Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Semua Wartawan Ditanggung Asuransinya

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Sejumlah Jurnalis melakukan aksi damai di bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 14 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Sejumlah Jurnalis melakukan aksi damai di bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 14 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Hampir setahun penerapan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), namun belum semua wartawan di Bandung ditanggung asuransinya oleh perusahaan media. Mereka membayar premi sendiri agar bisa mendapat layanan kesehatan dan perlindungan risiko kerja, uang pensiun, hingga jaminan kematian. 

Wartawan harian lokal di Bandung, Bambang mengatakan, ia pernah kelimpungan saat istrinya melahirkan anak pertama dengan biaya Rp 5 juta di rumah sakit. Selang beberapa bulan kemudian, ia yang butuh biaya Rp 6 juta untuk operasi ginjal. Setelah dua hari dirawat dengan tubuh yang belum pulih, Bambang memutuskan pulang ke rumah. "Tidak jadi dioperasi, uangnya dari mana," kata dia.

Kantornya sampai saat ini belum menjamin asuransi kesehatan bagi wartawan berstatus karyawan itu. Begitu pula tanggungan kecelakaan kerja. "Dulu pernah isi formulir BPJS, tapi realisasinya tidak ada," ujar dia. Hal serupa dialami Arie, seorang jurnalis sebuah radio di Bandung. 

Selama lima tahun lebih, ia menanggung sendiri asuransi kesehatan dan risiko kecelakaan kerja. "Waktu 2008 pernah minta asuransi ke orang kantor, katanya akan diusahakan. Tapi sampai sekarang tidak ada," ujarnya. Saat anaknya sakit, upaya meminjam uang ke kantor pun ditolak. Biayanya hanya bisa diringankan dengan cara pemuatan kiriman laporan berita sebanyak mungkin. Jadi sambil mengurus anaknya yang sakit, ia harus rajin mencari berita. "Manajemen kantor buruk," ujarnya.

Selama beberapa kali anaknya jatuh sakit, biaya penyembuhan itu selalu memakan setengah bulan upahnya. "Sebulan hampir tidak pernah libur, kerja terus tiap hari," kata dia. 

 

Karena itu, da memutuskan ikut asuransi swasta yang preminya sekitar Rp 300 ribu per bulan untuk diri sendiri dan anak-anaknya. Adapun istrinya telah ditanggung oleh kampus tempatnya bekerja.

Ketika kemudian rekan sesama wartawan bergabung ikut BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja dengan biaya sendiri, Bambang dan Arie ikut. Preminya hanya separuh dari yang biasa disetorkan ke perusahaan asuransi swasta. Selain lebih murah, hidupnya kini menjadi agak tenang, terutama ketika anak-anaknya jatuh sakit. "Pernah harus bayar jaminan jutaan rupiah, setelah diurus waktu pulang hanya bayar Rp 200 ribu," ujar Arie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung dan Aliansi Wartawan Radio Indonesia (Alwari) Bandung, menjadi wadah pengganti institusi kantor media agar wartawan bisa ikut asuransi secara mandiri. Anggota Alwari Bandung Teguh Raharjo mengatakan, dari belasan peserta awal Jamsostek pada 2013, kini tinggal 9 orang yang tersisa.

Mayoritas peserta di Alwari belum ditanggung kantor media lokal dan nasional. "Sebagian keluar karena sudah ditanggung kantornya. Kami memang mendesak seperti itu," kata dia. 


 

Sementara di AJI Bandung, ada belasan anggotanya yang masih memperjuangkan hak asuransinya dari kantor. Kepesertaan mereka ikut Jamsostek sejak 2011, yang kemudian menjadi BPJS pada 2014.

Senior manajer BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandung Gatot Subroto mengatakan, pihaknya telah mengetahui permasalahan tersebut setelah bertemu dengan kalangan wartawan di Bandung. Ia berjanji untuk mengirimkan surat ke perusahaan media yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. "Kirimkan saja alamat surat atau kantor, nanti kami kirim surat soal kewajibannya," kata Gatot, Senin, 22 Desember 2014.

Sementara staf hubungan masyarakat BPJS Tenaga Kerja Bandung Novetra Subuhadi meminta, wartawan memastikan ke kantornya apakah sudah didaftarkan atau belum sebagai peserta jaminan sosial. Selain akan mengingatkan perusahaan media atas kewajibannya itu, pihaknya siap dipanggil untuk sosialisasi di kantor media. 


 

Pemberi kerja yang tidak patuh, bisa dikenai hukuman maksimal penjara selama 8 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar. Sanksi itu sesuai pasal 54-55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

ANWAR SISWADI


 

Terpopuler:

 




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

19 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

35 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

40 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.


OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

10 Januari 2024

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

OJK menyatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy).


Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni Ditelisik KPK, Ini Tanggapan Perusahaan

10 Januari 2024

Pekerja tengah melakukan perbaikan dan perawatan kapal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 September 2023. PELNI memiliki 350 sekoci, 2.291 liferaft, 88.709 life jacket, dan 1.083 life buoy. Seluruh alat keselamatan ini rutin menjalani inspeksi dan perawatan sehingga selalu siap untuk dipergunakan. Sepanjang semester I 2023, kapal PELNI mengangkut 2,6 Juta orang atau 115% di atas target. Tempo/Tony Hartawan
Kasus Korupsi Asuransi PT Pelni Ditelisik KPK, Ini Tanggapan Perusahaan

KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero). Bagaimana tanggapan perusahaan?