TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Center for Oceanography and Marine Technology, Surya University, Alan F. Koropitan, mengatakan ada enam komponen utama yang perlu dibangun untuk efektifitas sistem monitoring control and survaillance. Pertama, pemasangan vessel monitoring system atau alat pendeteksi bagi kapal-kapal yang memiliki berat di atas 30 gross ton.
Kedua, pemerintah membangun database perikanan Indonesia. "Data asumsi jumlah ikan sebesar 6,4 juta ton merupakan warisan Direktorat Jenderal Perikanan saat masih dilebur dengan Kementerian Pertanian," kata Alan kepada Tempo, Jumat 19 Desember 2014. (Baca: Ditangkap Menteri Susi, 50 ABK Asing Dideportasi )
Pemerintah juga perlu membenahi log book perikanan Indonesia dengan cara mendata seluruh informasi yang menyangkut aktifitas kapal penangkapan ikan. Pembenahan sistem pendataan itu juga perlu dilakukan terhadap sebaran jumlah nelayan atau yang lazim dikenal dengan istilah Social Monitoring System. "Database perikanan ini akan menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang sesuai dengan target," kata Alan. (Baca: Ke Aceh, Menteri Susi Hanya Sambangi Unsyiah )
Di luar itu, pemerintah diminta menambah peralatan radar dan armada patroli yang bisa menjangkau seluruh garis teritori Indonesia dengan cepat. Keenam, pemerintah diminta menggunakan sistem komunikasi satelit. Selama ini, kata Alan, Indonesia masih harus bergantung dengan teknologi satelit yang dimiliki neara lain. "Jika kita punya sendiri maka kan lebih baik lagi."
Alan juga mengusulkan agar sebelas Wilayah Pengelolaan Perikanan yang tersebar di seluruh tanah air ditingkatkan statusnya menjadi Badan Otorita Perikanan. Badan tersebut memiliki mandat sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kelautan di wilayahnya masing-masing. Alan juga mengusulkan agar Presiden Jokowi segera membentuk Dewan Pertimbangan Pembangunan Perikanan yang sejatinya merupakan mandat dari UU perikanan.
RIKY FERDIANTO
Terpopuler
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Pilot Dimaki Dhani, Garuda: Baru Pertama Terjadi
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad
Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram