TEMPO.CO, Surabaya - Ganti rugi korban lumpur Lapindo--yang masuk dalam peta area terdampak--yang ditalangi oleh pemerintah akan diberikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Lumpur Sidoarjo (BPLS). "Nanti dibayarkan oleh pemerintah melalui BPLS, bukan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Gubernur Jawa Timur Soekarwo seusai salat Jumat di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 19 Desember 2014.
Namun Soekarwo belum memastikan kapan ganti rugi itu dibayarkan. "Tanggalnya belum tahu diturunkan kapan, tapi yang jelas segera dibayarkan. Jangan lama-lamalah, segera,” katanya. Mekanisme teknis pembayarannya, kata Soekarwo, sedang dibicarakan antara Jaksa Agung, PT Minarak Lapindo, dan Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadi Muljono. Akta tanah dalam peta area terdampak akan dijadikan jaminan. (Baca: Lapindo Minta Pemerintah Tangani Lumpur)
Pemerintah pusat akan menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015. Pemerintah akan memberikan tenggang waktu selama empat tahun bagi Lapindo untuk mengembalikan dana talangan itu. Jika Lapindo tidak sanggup, pemerintah akan mengambil aset PT Minarak Lapindo Brantas berupa tanah dalam area peta terdampak. (Baca: Jokowi Talangi Lapindo, Benarkah dari APBNP 2015?)
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler:
Alex Sinaga Resmi Pimpin Telkom
Chelsea Akan Beri Hazard Gaji Tertinggi
Kongres Demokrat, SBY Dipastikan Ketua Umum Lagi
KPK Telusuri Asal Uang di Rekening Gendut Foke