TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, berkaitan dengan susunan panitia seleksi calon hakim konstitusi, hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden.
Menurut Hamdan, surat yang dikirim melalui Sekretariat Negara itu tidak dimaksudkan untuk menolak atau keberatan terhadap susunan panitia seleksi. “Surat itu hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden,” kata Hamdan saat ditemui di kantornya, Jumat, 19 Desember 2014.
Hamdan mengklaim surat itu ditujukan untuk menjaga independensi hakim konstitusi yang dipilih oleh Presiden. Sebab, dua anggota panitia seleksi, Refly Harun dan Todung Mulya Lubis, adalah konsultan hukum yang sering beperkara membela kliennya di MK.
Atas dasar ini, Hamdan membantah isi surat yang ditujukan kepada Presiden tersebut sebagai sikap menolak dua anggota panitia seleksi itu. "Kami tidak pernah menolak dan juga tidak pernah merasa keberatan karena susunan anggota panitia seleksi itu hak prerogatif Presiden," kata Hamdan.
Ia menghargai keputusan Presiden dalam menunjuk anggota panitia seleksi calon hakim konstitusi. Hamdan berharap panitia seleksi menghasilkan hakim konstitusi yang lebih baik sebagai penggantinya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo. Jandedjri mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan atas penunjukan Refly dan Todung sebagai anggota panitia seleksi.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU
Kisah Ahok dan Keluarga Saat Diancam Preman Pluit
Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut
Heboh Insiden di Pesawat, Siapa Selain Dhani?
Ahok Larang Motor, Fahrurrozi: Itu Bodoh