Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang

Editor

Budi Riza

image-gnews
Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Mahfud Suroso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Mahfud Suroso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah nama disebut-sebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso hari ini. Machfud terjerat kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 464,5 miliar.

Machfud disebut bekerja sama dengan PT Adhi Karya untuk memenangkan proyek tersebut tanpa proses lelang. Perusahaan Machfud kemudian ditunjuk sebagai subkontraktor dan menerima aliran dana sebesar sekitar Rp 185,58 miliar.

Dari jumlah itu, duit yang digunakan untuk pengerjaan proyek hanyalah Rp 89,1 miliar. "Sisanya sebesar Rp 96,4 miliar digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri serta dibagikan pada sejumlah pihak," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam dakwaannya. (Baca: Kasus Hambalang, Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK)

Penuntut Umum dari KPK Fitroh Rohcahyanto dalam berkas dakwaannya, Kamis, 18 Desember 2014.

Fitroh menyebut sejumlah politisi turut menikmati duit dari Machfud. Di antaranya adalah politisi Partai Demokrat Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, yang kini telah menerima hukuman. Selain itu, nama politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey dan dan Komisi X DPR juga disebut-sebut. (Baca: Angelina Sondakh Diperiksa Lagi Soal Hambalang)

Berikut nama-nama penerima dana korupsi Hambalang sebagaimana tercantum dalam berkas dakwaan JPU:

1. Dibayarkan kepada Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 10 miliar sebagai pengganti atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nazaruddin yaitu biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang yang diserahkan pada Joyo Winoto senilai Rp 3 miliar, diberikan ke Andi Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sebesar USD 550 ribu atau setara Rp 5 miliar, dan diberikan pada Komisi X DPR sebesar Rp 2 miliar.

2. Diberikan kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar sebagai pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan dalam usaha memenangkan proyek Hambalang, di antaranya digunakan untuk:

- Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar untuk membantu pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres 2010 yang diserahkan Machfud melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol dan Ketut Darmawan.

- Wafid Muharam sebesar Rp 6,5 miliar yang diserahkan dalam beberapa tahap dan diterima melalui Paul Nelwan dan Poniran.

- Mahyuddin sebesar Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam pada saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

- Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang

- Olly Dondokambey (anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar

- Panitia Pengadaan sebesar Rp 100 juta melalui Wisler Manalu namun kemudian dikembalikan kepada Teguh Suhanya

-Petugas penelaah pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum (Guratno Hartono, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto) sebesar Rp 135 juta melalui Muhammad Arifin

- Deddy Kusdinar sebesar Rp 1,1 miliar melalui Muhammad Arifin untuk pengurusan perizinan di Pemkab Bogor yang selanjutnya diserahkan kepada Nanang Suhatmana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Biaya sewa hotel dalam rangka perencanaan proyek, konsinyering persiapan lelang, proses lelang, copy dokumen lelang dan biaya operasional lelang serta pemberian uang saku kepada panitia pengadaan dengan total Rp 606 juta.

- Pengurusan retribusi IMB Rp 100 juta yang diserahkan kepada Muhammad Arifin

- Anggota DPR Rp 500 juta.

3. Diberikan kepada Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 5 miliar

4. Diberikan kepada Arief Gundul melalui Lisa Lukitawati Isa sebesar Rp 2,5 miliar

5. Diberikan kepada Muhammad Arifin sebesar Rp 3,2 miliar

6. Diberikan kepada Teguh Suhanta sebesar Rp 25 juta

7. Pembelian baju batik Anas Urbaningrum sebesar Rp 10 juta

8. Digunakan oleh Roni Wijaya sebesar Rp 6,9 miliar

9. Untuk mengganti kas bon Divisi Konstruksi I PT AK sebesar Rp 400 juta

10. Diberikan kepada kakak Machfud, Siti Mudjinah Rp 37 juta

11. Diberikan kepada adik Machfud, Nunik S Rp 100 juta

12. Biaya wisata ke Eropa bersama Teuku Bagus Mokhamad Noor, Muhammad Arifin,

Masrokhan, Aman Santosa beserta keluarganya sebesar Rp 750,3 juta. Sisanya sebesar Rp 46,5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA


Berita Bisnis Lainnya
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter
Tim Anti-Mafia Migas Temukan Persoalan di Tubuh Petral

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.