TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Machfud adalah terdakwa kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini disebut merugikan negara sebesar Rp 464,5 miliar.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Fitroh Rohcahyanto, Herry Ratna Putra, dan Joko Hermawan, Machfud dikenai dua dakwaan. Pertama, terdakwa secara melawan hukum turut serta melakukan korupsi. Kedua, terdakwa melakukan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Machfud disebut bekerja sama dengan Bagus Mokhamad Noor selaku Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya untuk mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan proyek pembangunan P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang lelang dan perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai subkontraktor.
"Atas pendekatan terdakwa, dalam proses lelang proyek P3SON tidak melaksanakan pelelangan sehingga KSO Adhi Wika ditetapkan sebagai pemenang lelang," kata jaksa Fitroh dalam dakwaannya, Kamis, 18 Desember 2014. (Baca: Angelina Sondakh Diperiksa Lagi Soal Hambalang)
Atas jasanya, Machfud memperoleh fee sebesar 18 persen dari PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Total duit yang diterima Machfud mencapai Rp 185,5 miliar. Duit itu kemudian dibagi-bagikan terdakwa ke sejumlah orang yang beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan divonis, seperti Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Machfud disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Biro Keuangan-Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhammad Noor, Direktur CV Rifa Medika sekaligus anggota tim asistensi Kemenpora di proyek Hambalang Lisa Lukitawati Isa, dan anggota tim asistensi sekaligus Direktur PT Asa Nusa Indonesia, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan. (Baca: Kasus Hambalang, Ipar SBY Mangkir dari Panggilan KPK)
Jaksa Fitroh menjerat Machfud dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Machfud juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Bisnis Lainnya
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter
Tim Anti-Mafia Migas Temukan Persoalan di Tubuh Petral