TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan LBH Pers Indonesia mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. Penetapan Meidyatama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama memperlihatkan penyidik kepolisian tidak memahami makna kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Menurut perwakilan LBH Pers dari Padang, Roni Saputra, sikap penyidik yang menetapkan Meidyatama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sangat disayangkan. "Seharusnya yang digunakan adalah Undang-Undang Pers, bukan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama," kata Roni dalam siaran persnya, Jumat, 12 Desember 2014.
Roni menuturkan tidak ada dasar bagi kepolisian untuk tetap memproses kasus itu. Jakarta Post sudah mengupayakan penyelesaian karikatur yang dianggap bermasalah itu dengan benar. Redaksi Jakarta Post pun, ujar dia, sudah menyampaikan permintaan maaf serta melakukan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, LBH Pers Indonesia mendesak Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Meidyatama. Polda Metro Jaya juga diminta menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada Dewan Pers Indonesia. "Kami juga mendesak Kapolda Metro Jaya menghentikan pengekangan terhadap kebebasan pers," ujar Roni.
Meidyatama ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 11 Desember 2014. Tuduhannya yakni melakukan penistaan agama. Dalam koran Jakarta Post yang terbit pada 3 Juli lalu terdapat karikatur yang menggambarkan bendera berlambang tengkorak dengan kalimat tauhid di atasnya.
Menurut penyidik, Meidyatama dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama. Ancaman hukumannya berupa penjara di atas 5 tahun penjara. Penyidik berencana memeriksa Meidyatama pada pekan depan.
INDRA WIJAYA
Baca Berita Terpopuler
Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jay Subiakto Kecewa pada Jokowi, Untung Ada Susi
Bertemu, SBY Nasihati Prabowo
Jay Subiakto: Gubernur FPI Cukup Menghibur
SBY: Demokrat Tak Pernah Masuk Koalisi Prabowo