TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan tahap baru penanganan kasus Century tinggal satu langkah lagi. Begitu putusan vonis pengadilan bagi terdakwa Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap, KPK segera menelaah berkasnya. (Baca: KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century)
"Cuma satu langkah lagi, tapi sekarang bergantung pada (putusan) pengadilan," kata Busyro seusai penutupan Festival Antikorupsi di Grha Sabha Pramana pada Kamis, 11 Desember 2014. (Baca: KPK Semakin Dekat Kembangkan Kasus Century)
Busyro tidak menjawab tegas ketika ditanyakan kemungkinan bekas Wakil Presiden Indonesia Boediono menjadi tersangka baru. "Bisa jadi Pak Boediono atau yang lain, jadi memang belum (ada kepastian)," kata Busyro. (Baca: Boediono: Tanya Sumbernya)
Kemungkinan itu ada karena KPK akan menelaah semua nama yang muncul dalam berkas putusan Budi Mulya jika sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut Busyro, semua nama yang disebut berkaitan dengan kasus Century dalam berkas putusan itu bisa dijerat dengan pasal penyertaan. Maksudnya ialah pelanggaran sebagaimana disebut dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, dari 10 tahun menjadi 12 tahun. (Baca: Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya)
Keputusan itu merupakan vonis atas pengajuan banding perkara Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014. (Baca: Adnan Pandu Bantah Sebut Boediono Tersangka)
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Menteri Susi: Berat Menghindari Korupsi