TEMPO.CO, Banyuwangi - PT Bumi Suksesindo, perusahaan pemegang izin eksplorasi pertambangan emas di Banyuwangi, Jawa Timur, diwajibkan menyediakan lahan kompensasi hutan lindung seluas 3.988 hektare. Lahan kompensasi itu menyusul pemakaian hutan lindung di Gunung Tumpang Pitu seluas hampir dua ribu hektare, atau persisnya 1.994 hektare, yang akan digunakannya sebagai kawasan pertambangan emas pada 2016.
Humas Perhutani Banyuwangi Selatan Sutiawan mengatakan penyediaan lahan kompensasi tersebut sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Kegiatan Pertambangan. Menurutnya, kegiatan pertambangan di hutan lindung dilakukan atas persetujuan Menteri Kehutanan dalam bentuk izin pinjam pakai dengan kompensasi menyediakan dan menyerahkan tanah lain kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam peraturan ini, pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30 persen luas daratan, pengusaha harus menyediakan lahan kompensasi dua kali kawasan hutan lindung yang dipinjampakaikan. "Luas hutan di Jawa kurang dari 30 persen, jadi PT BSI harus menyediakan lahan kompensasi dua kali lipat," kata Sutiawan kepada Tempo, Rabu, 10 Desember 2014.
Lahan kompensasi itu bisa di daerah lain di Pulau Jawa. Kementerian Kehutanan memberikan tenggang waktu dua tahun atau hingga 2016 kepada PT Bumi untuk menyerahkan lahan kompensasinya.
Juru bicara PT Bumi Suksesindo, Musmin Nuryandi, mengatakan perusahaannya siap memenuhi kewajiban itu. Lahan kompensasi saat ini telah disediakan di antaranya 400 hektare di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dan sisanya tersebar di beberapa daerah di luar Jawa Timur. "Kami sudah dapat 400 hektare di Bondowoso," kata Musmin.
PT Bumi Suksesindo akan meningkatkan tahap operasi dari eksplorasi ke eksploitasi di hutan lindung Gunung Tumpang Pitu pada 2016. Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 826/2013 tertanggal 19 November 2013 yang menyetujui alih fungsi hutan lindung Tumpang Pitu seluas 1.942 hektare di gunung tersebut menjadi hutan produksi.
Dengan turunnya status tersebut, pertambangan emas bisa dilakukan secara terbuka (open minning). Hasil eksplorasi PT BSI menyebutkan satu ton batuan di gunung itu mengandung 0,9 gram emas. PT BSI akan memproduksi 3 juta ton batuan per tahun atau 24 juta ton batuan dalam jangka delapan tahun.
IKA NINGTYAS
Terpopuler
Busyro: Menteri Susi Adalah Siti Hajar Abad Ke-21
Militer Intimidasi Pemutaran Film Senyap di Malang
Busyro Sebut Menteri Susi 'Hadiah' dari Jokowi
Kubu Agung Rombak Fraksi Golkar di DPR