TEMPO.CO, Banyuwangi - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banyuwangi, Jawa Timur, Hasan Basri mengatakan organisasinya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menindak tegas kapal asing ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia. Meski demikian, kata Hasan, kebijakan itu tidak memiliki pengaruh terhadap tangkapan ikan nelayan Banyuwangi.
"Kapal ilegal itu mau ditenggelamkan atau ditembak, kami dukung penuh, biar mereka jera," kata Hasan kepada Tempo, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca juga: Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina)
Hasan menjelaskan, selama ini belum ada kasus pencurian ikan yang melibatkan kapal asing. Penurunan tangkapan ikan di Banyuwangi, kata dia, lebih disebabkan faktor lain. Yakni, perubahan iklim, rusaknya terumbu karang, dan pencemaran.
Rusaknya terumbu karang disebabkan banyak nelayan yang menggunakan bom ikan. Sementara pencemaran dipicu oleh pembuangan limbah perusahaan pengolah ikan yang banyak berdiri di sekitar pelabuhan ikan Muncar. Oleh karena itu, kata Hasan, penindakan kapal pencuri ikan itu harus dibarengi dengan pemulihan ekosistem laut, normalisasi pencemaran, menyadarkan nelayan, dan memberikan insentif untuk nelayan.
Muncar adalah pelabuhan ikan terbesar di Indonesia dengan jumlah nelayan 13.200 orang dengan jumlah armada 5 ribu unit. Potensi ikan di laut Muncar sendiri sebesar 36 ribu ton per tahun. Jumlah tangkapan ikan di Muncar terus menurun dalam lima tahun terakhir. Pada 2009, jumlah tangkapan ikan mencapai 50 ribu ton. Namun pada 2010 hanya 39 ribu ton, dan terus berkurang menjadi 29 ribu ton pada 2011. Kemudian pada 2012 turun lagi 28.313 ton dan menjadi 21.464 ton pada 2013.
Pencemaran akut sedang mendera Muncar. Hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur pada 2013, menunjukkan jumlah padatan terlarut (total suspend solid/TSS) di laut Muncar lebih dari baku mutu 80 ppm. Tingginya TSS ini menyebabkan air laut menjadi keruh. Selain TSS, kandungan amonia total (NH3-N) pada laut Muncar mencapai 0,974 ppm. Kandungan amonia tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004, yakni 0,3 ppm.
Kepala Bidang Kelautan Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuwangi Untung Widiarto mengatakan penurunan tangkapan ikan di Muncar juga disebabkan overfishing sejak lima tahun lalu. Menurut dia, seharusnya batas aman jumlah tangkapan ikan hanya 80 persen dari potensi yang ada. "Kenyataannya lima tahun lalu, jumlah tangkapan di atas 36 ribu ton," kata Untung.
Penyebab overfishing itu karena 90 persen dari 5 ribu kapal penangkap ikan beroperasi di batas 4 mil Selat Bali. Kapal-kapal itu adalah jenis kapal dibawah 10 gross ton yang tak mampu berlayar melebihi 4 mil. Sedangkan kapal di atas 10 gross ton yang bisa berlayar ke area zona ekonomi ekslusif alias Samudra Indonesia hanya berjumlah 434 unit. "Jadi mayoritas kapal berebut ikan di wilayah yang sempit," katanya.
Oleh karena itu, kata Untung, pemerintah Banyuwangi sedang giat mensosialisasikan agar nelayan menggeser tangkapan ikannya ke wilayah Samudra Indonesia. Tahun ini, pemerintah Banyuwangi memberikan bantuan 3 kapal berukuran 30 gross ton kepada kelompok nelayan. Di Samudra Indonesia, potensi ikan sebesar 212 ribu ton per tahun dan baru 30 persennya yang ditangkap.
IKA NINGTYAS
Berita lain:
Akhirnya Ical Mendukung Perpu Pilkada Langsung
Jokowi Tak Disambut Siswa di Yogyakarta
Gubernur FPI Akhirnya Punya Kantor, Dimana?