TEMPO.CO, Bantul - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meyakini keputusan penarikan Kurikulum 2013 dari 201.779 sekolah sudah tepat meski mendulang kritikan. Anies mengatakan dasar pengambilan keputusan itu kuat, yakni kondisi lapangan.
"Kami sudah lihat kondisi di lapangan, terkait guru maupun buku, dalam empat bulan pelaksanaan muncul banyak masalah," kata Anies di gedung Concert Hall kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta pada Senin malam, 8 Desember 2014. (Baca: Kurikulum 2013 Stop, Nasib Kontrak Buku Tak Jelas)
Menurut dia, permasalahan tidak terletak di kurikulum melainkan tahapan pelaksanaan yang terburu-buru. Seandainya pelaksanaan kurikulum baru itu dilakukan bertahap, tidak akan muncul masalah di lapangan. "Kalau memastikan dulu, guru siap dan sekolah siap, tidak akan ketemu masalah," kata Anies.
Keputusan penarikan Kurikulum 2013 juga memiliki dasar hukum yang jelas. Anies mengatakan dasar hukumnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang selama ini menjadi acuan Kurikulum 2013. Aturan ini memberi tenggat tujuh tahun untuk melaksanakan kurikulum itu secara merata.
Keputusan penarikan Kurikulum 2013, menurut dia, dilakukan dengan menghentikan dulu penerapannya di 201.779 sekolah, mengoreksi materi dan pelaksanaanya serta menerapkannya secara bertahap. Karena itu, kekhawatiran mengenai pembatalan total Kurikulum 2013 tidak akan terjadi. (Baca: Surabaya Klaim Terapkan Kurikulum 2013 Lebih Dulu)