Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuswanto yang Disiksa Polisi Bisa Dapat Bantuan  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di sekitar lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014.  TEMPO/Frannoto
Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di sekitar lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Kuswanto, korban penyiksaan oleh aparat kepolisian di Kota Kudus, Jawa Tengah, untuk mengajukan resititusi ke lembaganya atas penganiayaan yang dialaminya. Komisioner Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketentuan restitusi terhadap korban penganiayaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK. (Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)

"Silakan ajukan untuk mengganti biaya pengobatan luka yang diakibatkan oleh penganiayaan itu," kata Lili saat dihubungi, Senin, 8 Desember 2014. "Nanti semuanya akan kami proses sampai ke pengadilan."

Lili mengatakan proses restitusi itu diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 7a Undang-Undang LPSK. Restitusi itu dapat diajukan setelah Kuswanto selaku korban melapor ke Markas Besar Kepolisian RI dengan didampingi dengan LPSK. Kuswanto juga berhak melaporkan beberapa anggota polisi yang pernah menganiaya dia untuk disidang di pengadilan. (Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto)

"Dengan membawa seluruh kuitansi biaya pengobatan sejak dia dianiaya," ujarnya. Setelah memasukkan laporan ke Polri, kata Lili, LPSK akan mengajukan berkas ke kejaksaan atau pengadilan negeri untuk segera memproses tuntutan restitusi bagi korban. "Mekanismenya tergantung nanti apakah pihak kejaksaan mau menerima atau langsung ke pengadilan," ujarnya.

Menurut Lili, selama ini tuntutan restitusi yang diajukan korban kekerasan, khususnya yang dilakukan aparat kepolisian, memang selalu kalah di pengadilan. Akibatnya, korban hanya mendapat bantuan biaya medis darurat dari LPSK tanpa adanya kompensasi ganti rugi dari pihak yang bersangkutan. Dia juga mengungkapkan Mabes Polri hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban meski belum ditetapkan sebagai tersangka. (Menteri Kabinet Jokowi Dikecam Abai Isu HAM)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta menggelar jumpa pers tentang tindak penganiayaan yang dialami Kuswanto, 29 tahun, pria asal Kudus, Jawa Tengah. Dalam acara itu, Kuswanto mengaku telah dianiaya polisi dengan cara dibakar atas kasus perampokan toko es krim pada 2012. Dia meminta bantuan LPSK dan pemerintah untuk mengobati lukanya itu.

Namun Lili mengatakan, hingga saat ini, Kuswanto belum meminta permohonan restitusi. Menurut dia, Kuswanto hanya baru meminta bantuan darurat medis atas lukanya. "Diharapkan Kuswanto segera membuat tuntutan restitusi agar semua biaya selama dia sakit sejak tahun 2012 diganti," katanya.

REZA ADITYA

Baca berita lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung

Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo

Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral

Alasan Agung yang Ngotot Tolak Islah dengan Ical

Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

3 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

6 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.


Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.


Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Sebelumnya menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E sebagai tersangka.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan


Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.


Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.