TEMPO.CO, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Kuswanto, korban penyiksaan oleh aparat kepolisian di Kota Kudus, Jawa Tengah, untuk mengajukan resititusi ke lembaganya atas penganiayaan yang dialaminya. Komisioner Bidang Bantuan Kompensasi dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan ketentuan restitusi terhadap korban penganiayaan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK. (Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)
"Silakan ajukan untuk mengganti biaya pengobatan luka yang diakibatkan oleh penganiayaan itu," kata Lili saat dihubungi, Senin, 8 Desember 2014. "Nanti semuanya akan kami proses sampai ke pengadilan."
Lili mengatakan proses restitusi itu diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 7a Undang-Undang LPSK. Restitusi itu dapat diajukan setelah Kuswanto selaku korban melapor ke Markas Besar Kepolisian RI dengan didampingi dengan LPSK. Kuswanto juga berhak melaporkan beberapa anggota polisi yang pernah menganiaya dia untuk disidang di pengadilan. (Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto)
"Dengan membawa seluruh kuitansi biaya pengobatan sejak dia dianiaya," ujarnya. Setelah memasukkan laporan ke Polri, kata Lili, LPSK akan mengajukan berkas ke kejaksaan atau pengadilan negeri untuk segera memproses tuntutan restitusi bagi korban. "Mekanismenya tergantung nanti apakah pihak kejaksaan mau menerima atau langsung ke pengadilan," ujarnya.
Menurut Lili, selama ini tuntutan restitusi yang diajukan korban kekerasan, khususnya yang dilakukan aparat kepolisian, memang selalu kalah di pengadilan. Akibatnya, korban hanya mendapat bantuan biaya medis darurat dari LPSK tanpa adanya kompensasi ganti rugi dari pihak yang bersangkutan. Dia juga mengungkapkan Mabes Polri hanya memberikan sanksi kode etik kepada anggotanya yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban meski belum ditetapkan sebagai tersangka. (Menteri Kabinet Jokowi Dikecam Abai Isu HAM)
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta menggelar jumpa pers tentang tindak penganiayaan yang dialami Kuswanto, 29 tahun, pria asal Kudus, Jawa Tengah. Dalam acara itu, Kuswanto mengaku telah dianiaya polisi dengan cara dibakar atas kasus perampokan toko es krim pada 2012. Dia meminta bantuan LPSK dan pemerintah untuk mengobati lukanya itu.
Namun Lili mengatakan, hingga saat ini, Kuswanto belum meminta permohonan restitusi. Menurut dia, Kuswanto hanya baru meminta bantuan darurat medis atas lukanya. "Diharapkan Kuswanto segera membuat tuntutan restitusi agar semua biaya selama dia sakit sejak tahun 2012 diganti," katanya.
REZA ADITYA
Baca berita lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Faisal Basri Segera 'Telanjangi' Petral
Alasan Agung yang Ngotot Tolak Islah dengan Ical
Ahok Terancam Tak Digaji Enam Bulan