TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan partainya mempertahankan pemilihan kepala daerah langsung. Menurut dia, Demokrat harus menjaga Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi warisan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Masak, mau mundur," kata Ruhut di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2014.
Menurut Ruhut, Demokrat menganggap era reformasi sekarang ini merupakan saat yang tepat mengembangkan demokrasi. Ketika negara telah bersepakat menegakkan demokrasi, ujar dia, kepala daerah harus dipilih langsung. "Pesta rakyat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golongan Karya Aburizal Bakrie mengumumkan hendak memperkuat posisi Koalisi Merah Putih dengan menguasai posisi kepala daerah. Caranya, membatalkan Perpu Pilkada dan mengembalikan pengangkatan kepala daerah lewat dewan perwakilan rakyat daerah. Namun keputusan Ical ini menuai pro dan kontra di parlemen. (Baca juga: RUU Pilkada Disahkan, Ahok Urung Maju di 2017)
Awal Oktober lalu, Susilo Bambang Yudhoyono--kala itu masih menjabat sebagai presiden--menandatangani Perpu Pilkada. Perpu ini berisi metode pelaksanaan pilkada. Isinya, "menganulir" Undang-Undang Pilkada hasil revisi yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Hingga saat ini, DPR belum mengesahkan Perpu Pilkada menjadi UU. (Baca juga: SBY Cantumkan 10 Syarat Pilkada Langsung di Perppu)
Kementerian Dalam Negeri sendiri sudah menyiapkan penyelenggaraan pilkada langsung 2015. Format yang ditawarkan Kementerian adalah pilkada langsung yang digelar serentak. Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Djohermansyah Djohan, pilkada serentak memangkas biaya hingga 50 persen atau setara dengan Rp 35 triliun. (Baca juga: Pilkada Langsung Irit Anggaran Rp 35 Triliun)
PUTRI ADITYOWATI
Terpopuler:
Gubernur FPI Fahrurrozi Menunggak Iuran Warga
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Tentara Dibunuh karena Cabuli Anak Komandan Kodim?
Agung Laksono Sebut Nurdin Halid seperti Machiavelli
Hitung Duit Fuad Amin, KPK Butuh Waktu Tujuh Hari