TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyayangkan Mahkamah Agung meloloskan Suhartoyo sebagai calon hakim konstitusi. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan Suhartoyo adalah hakim bermasalah yang pernah membebaskan Sudjiono Timan, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 2,2 triliun ketika perkaranya masih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masukan dari kami seolah tak digubris oleh Mahkamah mengenai pemilihan calon hakim konstitusi," kata Suparman saat dihubungi, Selasa, 2 Desember 2014. "Kami sedang menyelidiki kasus Suhartoyo terhadap keterkaitannya dengan Sudjiono Timan, seharusnya Mahkamah mempertimbangkan ini." (Baca: Mahfud Minta Seleksi Hakim MK Tak seperti Era SBY)
Suparman mengatakan cukup kecewa dengan hasil seleksi calon hakim konstitusi. Menurut dia, Mahkamah tidak memperhatikan dan menepis semua masukan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Apalagi, kata Suparman, ketika ada satu nama calon hakim tersebut yang masih bermasalah.
Menurut Suparman, dalam kasus yang menjerat Sudjiono Timan, Suhartoyo saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rekam jejaknya juga diragukan. Apalagi, kata Suparman, saat ini komisi sedang menyelidiki ihwal kepergian Suhartoyo ke luar negeri terkait dengan kasus Timan.
Pada Selasa, Mahkamah Agung mengumumkan dua nama calon hakim konstitusi. Dari sembilan nama, mahkamah hanya meloloskan dua calon hakim yang dianggap berkompeten dan pantas mengisi kursi hakim konstitusi. Dua nama itu adalah Suhartoyo, hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dan Manahan Sitompul, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.(Baca:Ini Dua Calon Hakim Konstitusi Pilihan MA)
Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim yang akan menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan akan memasuki masa pensiun pada awal tahun depan.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
REZA ADITYA
Berita Lain
Kubu Agung 'Main Mata' dengan Peserta Munas Bali
Tiga Janji Palsu Ical Selama Jadi Ketum Golkar
Risiko jika Jokowi Tenggelamkan Kapal Ilegal
JK: Golkar Bisa Pecah Lagi