TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ramadhan Ismy, terdakwa korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh, 7,5 tahun penjara. Jaksa meyakini Ramadhan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 3,2 miliar dari proyek tersebut.
"(Kami menuntut hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 7 tahun 6 bulan," kata ketua jaksa, Fitroh Rohcahyanto, dalam persidangan terdakwa Ramadhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Terungkap, Modus Korupsi Pelabuhan Sabang)
Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2006-2011. Dia didakwa karena telah menunjuk PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati secara langsung tanpa proses lelang dalam pengerjaan proyek itu. (Baca: Saksi Sebut Nilai Proyek Dermaga Sabang Fantastis)
Setelah ditunjuk, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati itu bergabung dan berubah nama menjadi PT Nindya Sejati Join Operation. Namun, setelah ditunjuk, PT Nindya Sejati malah memberikan proyek itu kepada subkontraktor, PT Budi Perkasa Alam.
Kontraktor mencairkan dana proyek Rp 8 miliar dari Badan Pengelolaan Kawasan Sabang pada 2006. Namun nilai kontrak yang diberikan ke subkontraktor PT Budi Perkasa hanya Rp 5 miliar. Selisih Rp 3 miliar itu yang terbukti mengalir ke kantong Ramadhan. Nilai kontrak proyek ini pada 2011 secara keseluruhan tercatat Rp 262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011.
Akibat korupsi, proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp 249 miliar selama 6 tahun masa kontrak. Jaksa juga menuntut Ramadhan membayar denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang yang dikorupsi.
Seusai persidangan, Ramadhan enggan berkomentar atas tuntutan jaksa. "Nanti saja, saya masih berkonsultasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ujarnya.
Kasus ini juga menjerat bekas Kepala PT Nindya Karya (Persero) Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto, pada 8 September lalu, mendakwa Heru memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan nilai Rp 34,055 miliar.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Aksi Tolak Hujan Akan Iringi Festival Film 2014
Alex Asmasoebrata Bangga Berbesankan Muchdi
Disunting Anak Muchdi PR, Alexandra Tetap Balapan?