TEMPO.CO , Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat membenarkan telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Talib. "Bebas bersyarat sejak hari ini," kata Handoyo, Jumat, 28 November 2014.
Pembebasan Pollycarpus, kata Handoyo, telah memenuhi prosedur yang ada, termasuk syarat administratif dan subtantif. Syarat itu menyebutkan terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Hal itu diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995. "Karena memenuhi syarat-syarat tadi, kami kabulkan," kata Handoyo.
Dengan pembebasan bersyarat itu, Pollycarpus bebas berpergian asalkan tidak ke luar negeri. "Dia juga harus lapor ke Balai Pemasyarakatan minimal satu bulan sekali," kata Handoyo (baca: Bebas Bersyarat, Pollycarpus Hirup Udara Bebas).
Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA sempat mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
INDRI MAULIDAR
Berita lain:
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi
Tiga Momen Kedekatan Jokowi dan Menteri Susi