TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus korupsi proyek pengadaan videotron, Andri Kurniawan, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan keringanan tuntutan terhadap terdakwa Rievan Avrian.
"Antara lain karena dia (Rievan) sudah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya. Akan kami pertimbangkan untuk memperoleh keringanan," kata Andri saat ditemui Tempo di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 November 2014.
Meski demikian, Andri belum dapat memastikan apa saja keringanan yang akan diberikan. "Harus kami diskusikan dulu dengan tim." (Baca: Korupsi Videotron, Anak Sjarif Dibantu Orang Dalam)
Andri menambahkan, sejauh ini bukti dan fakta yang ditemukan Kejaksaan belum mengarah pada keterlibatan ayah Rievan, mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan. Karena itu, Andri menolak mengomentari keterlibatan Syarifuddin dalam kasus ini.
Adapun pekan depan Rievan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Kasus Videotron, Anak Sjarif Hasan Jadi Inisiator)
Atas perkara itu, Rievan didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1b subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Rievan mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron. "Saya merasa bersalah mencemarkan nama baik orang tua saya," kata Rievan.
Selain mencemarkan nama Sjarifuddin Hasan, Riefan mengaku bersalah karena menempatkan office boy PT Rifuel, Hendra Saputra, sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. "Saya menyesal melibatkan Hendra sebagai direktur. Saya juga menyesal, seharusnya tidak ikut proyek ini," ujarnya di hadapan hakim Hendra Yospin Alwi.
PERSIANA GALIH
Terpopuler:
BBM Naik, Chatib: Alhamdulillah, Benar Sekali
Kelanjutan Petral Ditentukan Enam Bulan Lagi
Iklan Mastin Jadi Guyonan, Apa Kata Produsen?
Lelang Jabatan di ESDM Mulai Awal Desember