TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Nining Dwi Aryani mengatakan terdakwa kasus penghinaan terhadap Prabowo Subinato, Brama Japon Janua, 31 tahun, akan dituntut seringan mungkin. "Tuntutannya seringan mungkin, paling sudah dipotong masa tahanan," kata Nining setelah persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 25 November 2014.
Ringannya tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Prabowo Subianto serta pelapor dalam kasus ini, Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah menerima permintaan maaf Brama. Pertimbangan lainnya, terdakwa mengaku iseng dalam mengunggah status pada akun Facebook miliknya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dalam dua persidangan sebelumnya, pertimbangan tersebut bisa menetralkan perbuatan terdakwa dan memperingan hukuman.
Tuntutan itu sebenarnya ingin disampaikan jaksa dalam sidang hari ini yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo meminta materi tuntutan itu dibacakan pekan depan.
Nining kecewa kepada hakim karena dirinya ingin kasus ini segera diputus. "Kan, cuma kasus kayak gini saja, ngapain lama-lama," ujar perempuan berkacamata ini. (Baca berita sebelumnya: Penghina Prabowo Bisa Dapat Keringanan Hukuman)
Dalam persidangan hari ini, Brama diberi sejumlah pertanyaan oleh jaksa dan hakim. Saat ditanya mengapa dia mengaku sebagai anggota Brimob dan menyebut Prabowo sebagai pecatan Kopassus dalam statusnya, Brama mengatakan dirinya hanya iseng. Dia yang mendukung Joko Widodo dalam pemilu presiden lalu ingin agar statusnya dikomentari banyak orang.
Informasi bahwa Prabowo merupakan pecatan Kopassus juga hanya diketahui Brama melalui akun Facebook lainnya. Dia tidak pernah mencari tahu kebenaran informasi itu dan langsung menulisnya dalam status. "Kamu enggak sadar kalau statusmu itu bisa mengakibatkan pertikaian antara Kopassus dan Brimob?" Manungku bertanya. "Enggak sadar, Pak Hakim," jawab Brama tertunduk.
"Anda harus bersyukur enggak timbul seperti itu. Kalau timbul begitu (pertikaian), ceritanya bisa lain, dakwaannya enggak seperti ini," kata Manungku. (Baca: Penghina Prabowo Berterima Kasih pada Prabowo)
Pada akun Facebook-nya, Brama mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur berpangkat brigadir dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Detasemen A. Dalam statusnya, dia menulis, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah, aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI."
Gara-gara statusnya, Brama yang pernah bekerja sebagai satpam di Pelabuhan Tanjung Perak ini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sejak awal Juli lalu. (Baca juga: Penghina Prabowo Dibui, Gerindra Akan Investigasi)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Pemerintah Korsel Ancam Penjarakan Penjual Tongsis
Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok
Polling Tokoh TIME, Peringkat Jokowi di 7 Besar
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR