Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghina Prabowo Bakal Dituntut Ringan  

image-gnews
Prabowo Subianto. (AP Photo)
Prabowo Subianto. (AP Photo)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum Nining Dwi Aryani mengatakan terdakwa kasus penghinaan terhadap Prabowo Subinato, Brama Japon Janua, 31 tahun, akan dituntut seringan mungkin. "Tuntutannya seringan mungkin, paling sudah dipotong masa tahanan," kata Nining setelah persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 25 November 2014.

Ringannya tuntutan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Prabowo Subianto serta pelapor dalam kasus ini, Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jawa Timur, telah menerima permintaan maaf Brama. Pertimbangan lainnya, terdakwa mengaku iseng dalam mengunggah status pada akun Facebook miliknya. Berdasarkan keterangan saksi ahli dalam dua persidangan sebelumnya, pertimbangan tersebut bisa menetralkan perbuatan terdakwa dan memperingan hukuman.

Tuntutan itu sebenarnya ingin disampaikan jaksa dalam sidang hari ini yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Namun majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo meminta materi tuntutan itu dibacakan pekan depan.

Nining kecewa kepada hakim karena dirinya ingin kasus ini segera diputus. "Kan, cuma kasus kayak gini saja, ngapain lama-lama," ujar perempuan berkacamata ini. (Baca berita sebelumnya: Penghina Prabowo Bisa Dapat Keringanan Hukuman)

Dalam persidangan hari ini, Brama diberi sejumlah pertanyaan oleh jaksa dan hakim. Saat ditanya mengapa dia mengaku sebagai anggota Brimob dan menyebut Prabowo sebagai pecatan Kopassus dalam statusnya, Brama mengatakan dirinya hanya iseng. Dia yang mendukung Joko Widodo dalam pemilu presiden lalu ingin agar statusnya dikomentari banyak orang.

Informasi bahwa Prabowo merupakan pecatan Kopassus juga hanya diketahui Brama melalui akun Facebook lainnya. Dia tidak pernah mencari tahu kebenaran informasi itu dan langsung menulisnya dalam status. "Kamu enggak sadar kalau statusmu itu bisa mengakibatkan pertikaian antara Kopassus dan Brimob?" Manungku bertanya. "Enggak sadar, Pak Hakim," jawab Brama tertunduk.

"Anda harus bersyukur enggak timbul seperti itu. Kalau timbul begitu (pertikaian), ceritanya bisa lain, dakwaannya enggak seperti ini," kata Manungku. (Baca: Penghina Prabowo Berterima Kasih pada Prabowo)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akun Facebook-nya, Brama mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur berpangkat brigadir dua bernama Candra Tanzil dan bertugas di Kompi 4 Detasemen A. Dalam statusnya, dia menulis, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah, aku hanya pengen hidup tenang, menangkan jokowi ya Allah, karena aku sangat yakin dengan kepemimpinannya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden RI."

Gara-gara statusnya, Brama yang pernah bekerja sebagai satpam di Pelabuhan Tanjung Perak ini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sejak awal Juli lalu. (Baca juga: Penghina Prabowo Dibui, Gerindra Akan Investigasi)

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita Terpopuler:
Pemerintah Korsel Ancam Penjarakan Penjual Tongsis 
Enam Tokoh Ini Disebut-sebut Bakal Jadi Wakil Ahok 
Polling Tokoh TIME, Peringkat Jokowi di 7 Besar 
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda 
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR  

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

51 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

59 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.


Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.


Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

27 November 2023

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.