TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dengan pidana penjara seumur hidup. (Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Akil)
"Ya, tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil," ujar kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dihubungi, Selasa, 25 November 2014.
Tamsil mengaku belum bertemu lagi dengan Akil untuk membahas putusan banding itu. Jika bertemu, ia berkata akan membahas materi kasasi dengannya.
Adapun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia pun mempersilakan Akil bila ingin mengajukan kasasi. "Karena memang itu dimungkinkan."
Pada 30 Juni 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai bekas politikus Golkar itu terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu terkait dengan pengurusan perkara sengketa pilkada sepuluh daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima kabupaten di Papua. (Baca: Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Akil dan Atut)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR