TEMPO.CO, Tegal - Tiap hari bergelimang sampah, 200 buruh bongkar muat sampah Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, hanya diberi honor Rp 27.500 per hari. Mereka pun menggeruduk Balai Kota Tegal pada Selasa, 25 November 2014. Dalam aksi menuntut perbaikan kesejahteraan dan status ketenagakerjaan itu, mereka membawa masuk belasan truk pengangkut sampah dan diparkir di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu.
Membawa spanduk dan poster yang bertuliskan bermacam tuntutan, para buruh pengangkut sampah itu langsung berarak menuju kantor Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) yang berada di komplek Balai Kota. Kalah jumlah, puluhan anggota Satpol PP tidak mampu mencegat gelombang aksi buruh tersebut.
“Harga BBM bersubsidi sudah naik dua kali, tapi honor kami tidak pernah berubah sama sekali dalam dua tahun ini,” kata salah seorang buruh pengangkut sampah, Imam Safii, 25 tahun. Sejak 2012, Imam dan seluruh buruh pengangkut sampah di Kota Tegal hanya dibayar Rp 27.500 per hari. Kini, mereka menuntut honor Rp 50.000 per hari (baca juga:Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter).
Selain kenaikan honor, buruh swakelola (tanpa ikatan) itu juga menuntut Pemkot Tegal mengangkat status kerja mereka menjadi tenaga harian lepas atau honorer resmi. Mereka juga mengeluhkan ihwal tidak adanya jaminan kesehatan untuk pekerjaan mereka yang sehari-hari bergelut dengan sampah yang notabene sumber penyakit.
“Jangankan jaminan kesehatan, sejak tahun ini perlengkapan kerja seperti masker, sepatu boot, kaos tangan, dan seragam juga tidak diberikan,” ujar Imam. Menemui para buruh yang memadati halaman kantornya, Kepala Diskimtaru Nur Effendi bersedia bernegoisasi dengan sejumlah perwakilan buruh. “Mulai Januari 2015, honor buruh pengangkut sampah naik menjadi Rp 35.000 per hari sesuai Upah Minimum Kota.”
Meski lebih rendah Rp 15.000 dari tuntutan awal, para buruh pengangkut sampah pun akhirnya menyepakati. “Untuk perlengkapan kerja, besok sudah bisa dibagi,” ujar Nur.
Adapun untuk tuntutan kenaikan status kerja para buruh pengangkut sampah, Nur menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Setelah dua dari tiga tuntutannya dipenuhi, para buruh pengangkut sampah itu meninggalkan Balai Kota dan membatalkan rencana mogok kerja.
DINDA LEO LISTY
Berita lain:
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR