TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan para pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, masih bekerja seperti biasa.
Ini termasuk Direktur Jenderal Administrasi dan Kependudukan Sugiharto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Geledah Ditjen Dukcapil, KPK Periksa Mobil Irman)
"Kita menghargai asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo melalui pesan BlackBerry, Jumat, 21 November 2014.
Namun, Tjahjo tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya. Tjahjo juga mengatakan memberi ruang sebesar-besarnya bagi KPK menyelidiki kasus ini. "Proses harus jalan terus." (Baca: KPK Geledah Kantor Ditjen Dukcapil)
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri mengakui pemanggilan oleh KPK sangat menyita waktu. Namun, pekerjaan para pegawai Kemendagri yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik tidak terganggu.
Baca Juga:
Hari ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan. Drajat diperiksa untuk tersangka Sugiharto. (Baca: KPK Heran, Server Data E-KTP di Luar Negeri)
Rabu kemarin, penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di situ, penyidik menyita empat tas milik Dirjen Dukcapil Irman. Setelah menggeledah kantor Dukcapil, penyidik juga menggeledah kediaman Drajat Wisnu di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. Penggeledahan di kediaman Drajat berlangsung hingga pukul 03.30 WIB dinihari.
TIKA PRIMANDARI
Berita Pilihan:
Jaksa Agung Prasetyo Janji Independen
Jaksa Agung Baru Mundur dari NasDem
Jadi Jaksa Agung, Prasetyo Belum Mundur dari DPR
Prasetyo Resmi Jadi Jaksa Agung
Pelantikan Jaksa Agung Prasetyo Diundur?