TEMPO.CO, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis menyatakan menemukan seorang warganya yang mendapat vonis hukuman gantung di Malaysia. Tina, nama gadis tersebut, ternyata masih di bawah umur. Pemerintah Kalimantan Barat masih melacak keberadaan keluarga Tina. (Baca: Divonis Bebas, Hiu Bersaudara Tiba di Pontianak)
“Tina warga Siantan, Pontianak Utara. Dia membunuh majikannya karena tidak diperbolehkan berhenti bekerja di Malaysia,” kata Cornelis, Jumat, 21 November 2014.
Tina bekerja sebagai asisten rumah tangga di suatu keluarga di Malaysia. Pekerjaan yang berat menyebabkan Tina merasa kelelahan. Berulang kali ia meminta berhenti tapi tak pernah digubris. Akhirnya, perselisihan berakhir dengan terbunuhnya majikan Tina yang sudah berusia lanjut.
Cornelis mengaku belum mengetahui jelas kronologi peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tina. Namun Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah berhubungan dengan pengacara Kerajaan Malaysia yang mendampingi kasus tersebut. Saat ini, Tina sudah menjalani proses persidangan selama enam tahun sejak ditahan sebagai pelaku kejahatan. (Baca: Hiu Bersaudara Bebas dari Hukum Gantung Malaysia)
Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Sri Martini menambahkan, saat didakwa dengan tuduhan pembunuhan tersebut, Tina masih berusia 16 tahun. Ia mengaku kesulitan melacak keluarga Tina lantaran dokumen-dokumennya menggunakan data palsu.
Usia Tina ditambahkan, sehingga cukup umur untuk bekerja di luar negeri. Orang tua Tina dikabarkan enggan terbuka karena takut lantaran mengirim anak di bawah umur untuk bekerja di luar negeri. Kasus Tina, kata Sri, sebenarnya sudah tergolong kasus perdagangan manusia.
ASEANTY PAHLEVIKI
Berita Pilihan
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Bentrok TNI Vs Polri, Peluru di Dada Korban Lebur
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung