Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Bos SKK Migas, Artha Meris Divonis Hari Ini  

image-gnews
Terdakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon usai sidang perdana kasus suap SKK Migas dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. Artha didakwa melakukan dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon usai sidang perdana kasus suap SKK Migas dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. Artha didakwa melakukan dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan, berharap kliennya bisa tabah menghadapi apa pun putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Meris sehat-sehat saja," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 November 2014. (Baca: Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara)

Otto berharap putusan hakim nantinya disertai pertimbangan yang benar dan tidak dipaksakan. Artha Meris dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi ini pada pukul 09.00. Namun hingga kini sidang belum dimulai. (Baca: Tangis Pembelaan Artha Meris di Pengadilan Tipikor)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dipidana 4,5 tahun penjara. Menurut jaksa, Artha Meris terbukti menyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522 ribu.

"Terdakwa memberikan janji kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar ketua tim jaksa, Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2014. Selain dihukum pidana, Artha Meris juga dituntut membayar denda Rp 150 juta atau diganti 5 bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Artha Meris memberi duit kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, agar Rudi merekomendasikan penurunan harga formula gas yang dijual pemerintah kepada perusahaannya, Kaltim Parna. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, menurut jaksa Irene, "Penurunan formula harga gas berpotensi merugikan negara."

Duit suap diserahkan Meris kepada Deviardi dalam beberapa tahap. Pada April 2013, Meris menyerahkan duit US$ 250 ribu kepada Deviardi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Tidak lama kemudian, dia menyetor duit US$ 22,5 ribu di Cafe Nanini, Plaza Senayan, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2013, dia menyetor lagi ke Deviardi sebesar US$ 50 ribu. Terakhir, melalui sopirnya, Mukhamad Abror, Meris menyerahkan US$ 200 ribu kepada Deviardi di restoran Sate Senayan, Menteng, Jakarta, 3 Agustus 2013. Setelah mendengar tuntutan, Artha Meris dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan pada 13 November 2014.

MARIA YUNIAR

Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.