TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan, berharap kliennya bisa tabah menghadapi apa pun putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Meris sehat-sehat saja," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 November 2014. (Baca: Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara)
Otto berharap putusan hakim nantinya disertai pertimbangan yang benar dan tidak dipaksakan. Artha Meris dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi ini pada pukul 09.00. Namun hingga kini sidang belum dimulai. (Baca: Tangis Pembelaan Artha Meris di Pengadilan Tipikor)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dipidana 4,5 tahun penjara. Menurut jaksa, Artha Meris terbukti menyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522 ribu.
"Terdakwa memberikan janji kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar ketua tim jaksa, Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2014. Selain dihukum pidana, Artha Meris juga dituntut membayar denda Rp 150 juta atau diganti 5 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Artha Meris memberi duit kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, agar Rudi merekomendasikan penurunan harga formula gas yang dijual pemerintah kepada perusahaannya, Kaltim Parna. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, menurut jaksa Irene, "Penurunan formula harga gas berpotensi merugikan negara."
Duit suap diserahkan Meris kepada Deviardi dalam beberapa tahap. Pada April 2013, Meris menyerahkan duit US$ 250 ribu kepada Deviardi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Tidak lama kemudian, dia menyetor duit US$ 22,5 ribu di Cafe Nanini, Plaza Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2013, dia menyetor lagi ke Deviardi sebesar US$ 50 ribu. Terakhir, melalui sopirnya, Mukhamad Abror, Meris menyerahkan US$ 200 ribu kepada Deviardi di restoran Sate Senayan, Menteng, Jakarta, 3 Agustus 2013. Setelah mendengar tuntutan, Artha Meris dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan pada 13 November 2014.
MARIA YUNIAR
Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri