TEMPO.CO, Semarang - Setelah mengumumkan nominal upah minimum kabupaten/kota di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo mengancam akan memberikan sanksi terhadap para pengusaha dan perusahaan yang tidak menaati ketentuan upah tersebut. ”Sanksinya ada pidana dan atau sanksi denda,” ujar Ganjar, Kamis, 20 November 2014.
Dia mengutip isi Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Adapun sanksi terhadap pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100-400 juta. Ganjar menyatakan akan turut mengawasi implementasi keputusan upah minimum tersebut. ”Pegawai pengawas kabupaten/kota segera melakukan pengawasan pelaksanaan UMK 2015,” kata Ganjar.
Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini juga meminta masyarakat segera melaporkan perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum. ”Masyarakat harus proaktif melaporkan itu,” katanya. Adapun perusahaan yang tak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan bisa mengajukan penangguhan selambat-lambatnya 10 hari sebelum 19 Desember 2014.
Ganjar sudah menetapkan upah minimum untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Upah di Kota Semarang adalah yang tertinggi (Rp 1.685.000), sedangkan yang terendah di Cilacap bagian barat dan Banyumas (Rp 1.100.000). Ganjar mengklaim sudah berusaha maksimal mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama buruh dan pengusaha. ”Tapi pasti ada yang setuju ada yang tidak,” katanya.
Beberapa kelompok buruh di Semarang tak puas atas keputusan Ganjar itu. Belasan buruh dari Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah menerobos masuk ke ruang Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2014.
Seusai rapat, para buruh berteriak-teriak. ”Kami sangat kecewa. Aspirasi kami tidak didengar,” kata Prabowo, salah satu buruh dari Gerbang. Selama beberapa menit mereka berteriak-teriak di dalam ruang sidang. Namun Ganjar dan anggota Dewan tidak menanggapi teriakan itu. ”Tidak apa-apa. Ketidakpuasan bisa disampaikan dengan cara apa pun,” kata Ganjar.
ROFIUDDIN
Topik terhangat:
Tes Perawan Kepolisian | Ahok Jadi Gubernur | Jokowi dan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Kronologi Baku Tembak TNI Vs Polri di Batam
Ahok: Saya Bukan PDIP, tapi Orangnya Bu Mega
3 Modus Baru Mafia Migas Versi Faisal Basri
JE Sahetapy: Piring Kabinet SBY Bau Amis