TEMPO.CO, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bakal mengevaluasi besaran Upah Minimum Kabupaten 2015 setelah harga solar dan bensin naik. Upah minimum Bojonegoro tahun ini sebesar Rp 1.029.000 dan mengusulkan Rp 1.280.000 untuk tahun depan.
Namun, karena ada kenaikan bahan bakar, usulan itu dipertimbangkan lagi. "Bisa jadi kami evaluasi lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bojonegoro Adi Witjaksono, Rabu, 19 November 2014. (Baca berita lainnya: Ahok Tetapkan Upah Minimum DKI Rp 2,7 Juta)
Baca Juga:
Adi belum bisa menentukan waktu pelaksanaan evaluasi karena usulan upah minimum Bojonegoro masih digodok bersama usulan-usulan dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. "Apakah semua upah dari berbagai daerah itu dievaluasi lagi setelah bahan bakar naik atau tidak, masih kami tunggu," katanya.
Artinya, Adi melanjutkan, proses pembahasan upah minimum di tingkat provinsi sudah final ataukah masih ada revisi. Dia meminta proses pembahasan upah itu segera diselesaikan mengingat Desember adalah batas akhir. "Jelas, butuh waktu cepat," ujar Adi. (Baca: Unjuk Rasa Upah Buruh di Subang Ricuh)
Di sisi lain, ada kesenjangan pengupahan pada tenaga kerja di sektor migas dan nonmigas. Sebab, segi pengupahan dua sektor itu dianggap jomplang. "Sektor nonmigas upahnya lebih kecil," ujar Sunoto, 36 tahun, seorang karyawan perusahaan swasta.
Menurut dia, upah buruh sektor nonmigas mengikuti besaran upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Adapun gaji buruh sektor migas, terutama di Blok Cepu dan sekitarnya, bisa dua kali lipat dari upah minimum yang sedang berjalan. (Baca juga: BBM Naik, Buruh Yogya Desak Upah Minimum Direvisi)
Padahal dari segi pekerjaannya tak jauh berbeda karena sama-sama mengerjakan bidang nonteknis. "Ini yang kami perlu ada kebijakan. Apalagi Bojonegoro sudah mengarah ke industri minyak," ujarnya.
SUJATMIKO
Berita Terpopuler:
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Saat Ahok Dilantik di Istana, Ini Langkah FPI
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri