TEMPO.CO, Makassar - Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan yang menaungi operator taksi reguler dan taksi zona bandara di Kota Makassar akhirnya menetapkan tarif baru menyusul kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi oleh pemerintah. Menurut Ketua I Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Burhanuddin, kenaikan itu mulai berlaku pada Rabu, 19 November 2014.
Menurut Burhanuddin, tarif baru ini itu terdiri atas kenaikan tarif buka pintu dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.500, dan tarif per kilometer dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.750. (Baca: Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong)
Ihwal taksi zona bandara, tarif zona 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 100.000, zona 2 dari Rp 110.000 menjadi Rp 135.000, dan zona 3 dari Rp 125.000 menjadi Rp 160.000.
Burhanuddin mengatakan tarif yang telah disepakati bersama oleh 17 perusahaan taksi di Sulawesi Selatan ini akan disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. "Kenaikannya sudah mempertimbangkan faktor biaya produksi dan beban sopir," katanya. (Baca: BEM UI: Kenaikan Harga BBM Janggal)
MUHAMMAD YUNUS
Berita Lain
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM
Di Negara Ini Harga BBM Turun Tapi Tetap Mahal
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY