Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Gugatan Praperadilan Antasari Ditolak

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum sidang pra peradilan gugatan kepada kapolri dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 12 November 2014. ANTARA/Aprionis
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) berbicara dengan kuasa hukumnya sebelum sidang pra peradilan gugatan kepada kapolri dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 12 November 2014. ANTARA/Aprionis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar. Dalam praperadilan ini, Antasari menggugat Badan Reserse Kriminal Polri atas laporannya pada 2011 yang masih menggantung. (Baca: Ponsel Diminta Polisi, Antasari Anggap Dagelan)

Pada putusannya, hakim tunggal Suprapto memutuskan menolak gugatan praperadilan Antasari karena tidak kuat secara hukum. "Berdasarkan bukti dan saksi, gugatan pemohon tidak dapat diterima," katanya, Selasa, 18 November 2014.

Hakim menuturkan hal ini karena, berdasarkan fakta-fakta persidangan, termohon telah melakukan penyelidikan dan tidak pernah menghentikan penyelidikan atas laporan Antasari. "Permohonan pemohon telah diterima Bareskrim Polri (termohon), kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya. Selain itu, menurut hakim, berdasarkan bukti, penyidik tak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas laporan Antasari.

Pada 25 Agustus 2011, Antasari membuat laporan mengenai pesan pendek (SMS) gelap. Pesan gelap yang dimaksud adalah SMS bernada ancaman yang dikirimkan dari ponsel Antasari kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Antasari menyatakan dia tak pernah mengirim SMS itu. Namun justru SMS itu menjadi bukti yang membuatnya divonis 18 tahun penjara karena membunuh Nasrudin.

Antasari merasa laporannya tersebut telah dihentikan karena selama empat tahun tak ada perkembangan. "Saya beranggapan, empat tahun tak diapa-apakan sama saja dengan dihentikan," katanya. (Baca: Antasari Azhar Gugat Praperadilan Polda Metro)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi, ujar Antasari, tak melakukan penyelidikan atau penghentian terhadap laporannya. "Laporan saya digantung," tuturnya. Atas dasar itu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya, pada 2013, mantan Ketua KPK ini pernah melakukan gugatan praperadilan, tapi ditolak.

Terkait dengan gugatannya yang lagi-lagi ditolak, Antasari mengaku maklum. "Kalau putusan seperti ini, saya maklumi," ujarnya. "Hakim serba sulit hingga mengambil putusan di tengah-tengah." Namun dia mengaku tidak akan menyerah dan akan terus melawan. Sidang praperadilan Antasari ini sudah digelar sejak Senin, 10 November 2014.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler:
Pujian ke Ahok: Lebih Islami ketimbang Muslim 
Ahok Banjir Pujian di Muktamar Muhammadiyah 
Jokowi Setuju Lantik Ahok
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.