TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan penyesuaian tarif angkutan bus dalam kota antar-provinsi naik 25,56 persen untuk bus besar atau sedang dan 28,16 persen untuk bus kecil. "Sudah saya tandatangani, dan berlaku semenjak ditetapkan," kata dia di Bandung, Selasa, 18 November 2014. (Baca: DPR: Rencana Kenaikan Tarif Angkutan 30 Persen Wajar)
Penyesuaian tarif angkutan itu ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 77/2014 yang diteken hari ini, Selasa, 18 November 2014. "Daerah harus punya pegangan, sebab tidak boleh ada kenaikan liar. Kalau terlambat dari hari ini tidak ada kejelasan di lapangan," kata dia.
Tarif bus besar/sedang, batas atasnya Rp 220,15 per penumpang per kilometer (sebelumnya Rp 175,35) dan batas bawah Rp 135,48 (sebelumnya Rp 107,9). Sementara bus kecil, batas atasnya Rp 303,03 (sebelumnya Rp 243,68) dan batas bawahnya Rp 186,48 (sebelumnya 149,96).
Gubernur juga menetapkan tarif bus Damri yang ditetapkan tarif jauh dekat-sama atau flat fare. Bus Damri via tol menjadi Rp 5.500 per orang dan non-tol Rp 4 ribu, naik Rp 1.000 dibandingkan tarif sebelumnya. Sementara khusus tarif bus Damri untuk pelajar Rp 2.000, naik Rp 500. (Baca juga: Organda DKI: Tarif Angkutan Umum Naik 30-35 Persen)
Gubernur dengan sapaan Aher itu meminta pengusaha angkutan bus di Jawa Barat mengurungkan niatnya untuk mogok esok yang diserukan pengurus Organda. "Lebih bagus tidak mogok, kita merespon dengan penyesuaian tarif agar tidak ada kesimpangsiuran, supaya ada kejelasan dan kepastian di lapangan," kata dia.
Aher mengaku belum tahu soal imbauan pemerintah pusat yang disampaikan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan agar kebaikan tarif angkutan bisa ditekan 10 persen. Namun dia menyanggupi menyesuaikan kebijakannya sesuai arahan pemerintah pusat. "Sampai hari ini belum ada arahan dari pusat seperti apa, tapi kita akan menyesuaikan. Justru ini untuk mengantisipasi supaya tidak ada kekacauan di lapangan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengaku sudah menyampaikan keputusan gubernur soal penyesuaian tarif mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak itu. Kendati pengusaha bus tetap mogok, sejumlah antisipasi sudah dipersiapkan. "Kita sudah meminta bantuan mobil tentara dan pemerintah daerah untuk mengangkut warga kalau besok benar-benar mogok," kata dia.
Ketua Organda Jawa Barat Dedeh Widiarsih membenarkan soal rencana mogok pengusaha angkutan penumpang dan barang. "Besok tanggal 19 November 2014 jam 00.00 WIB," kata dia saat dihubungi wartawan, Selasa, 18 November 2014.
AHMAD FIKRI
Berita Lain
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Harga Premium Kini Rp 8.500, Solar Rp 7.500
Beda Jokowi dan SBY dalam Umumkan Kenaikan BBM
Di Negara Ini Harga BBM Turun Tapi Tetap Mahal