Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Profesor Unhas Belum Dikenai Pasal

image-gnews
Wakil Rektor III Unhas, Musakkir. Unhas.ac.id
Wakil Rektor III Unhas, Musakkir. Unhas.ac.id
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian telah menetapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang dilanggar oleh tiga dari enam tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotik yang menyeret Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (nonaktif), Musakkir. Namun, untuk menjerat Musakkir, polisi belum menentukan pasal apa yang akan digunakan.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan penyidik belum menetapkan pasal yang dilanggar Musakkir karena menduga ada yang membedakan dia dengan ketiga tersangka lain. Dugaan itu, antara lain, Musakkir berperan sebagai pengedar. “Penyidik masih ada waktu 3 x 24 jam untuk mendalami kasus ini,” ujar Endi, Senin, 17 November 2014. (Baca juga: Profesor Unhas yang Nyabu Belum Dikenai Pasal)

Menurut Endi, seusai gelar perkara pada Senin lalu, peran tiga tersangka, yaitu Musakkir, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah masih didalami untuk menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap mereka. Gelar perkara dihadiri, antara lain, oleh Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Anton Setiadji, Kepala Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan Komisaris Besar Richard Nainggolan, Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Azis Djamaluddin, pakar hukum Marwan Mas, dan kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis. Gelar perkara berlangsung tertutup. (Baca juga: Gelar Kasus Narkoba Profesor Unhas Tertutup)

Hal senada diungkapkan Anton Setiadji. Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan data kasus itu. “Semuanya kami serahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut,” kata Anton.

Adapun kuasa hukum Musakkir, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya telah mengajukan assessment untuk mengetahui dengan gamblang, apakah kliennya pengguna atau pengedar narkotik. (Baca juga: Menteri Dikti Panggil Rektor Unhas Soal Musakkir  )

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami minta penyidik bentuk tim untuk mengetahui siapa pengguna dan pengedar,” kata Acram. Dia menduga Musakkir hanyalah korban penyalahgunaan narkotik.

DIDIT HARIYADI

Berita lain:
Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter
Ahok Pastikan Dilantik Besok  
Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

16 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, Kamis, 28 Desember 2023. Narkoba tersebut berasal dari Malaysia yang masuk dari Aceh. Tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram


Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.


Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.


Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.


Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.


ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.