TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, menyatakan lembaganya lebih dulu membolehkan aborsi dengan beberapa syarat. Karena itu, dia tak kaget ketika Nahdlatul Ulama juga mengeluarkan fatwa mengizinkan aborsi korban pemerkosaan. (Baca: Cendekiawan NU Ingatkan Multitafsir Darurat Aborsi)
"Justru, MUI sudah lama membolehkan itu, memang hasil pemerkosaan janin yang belum berumur 40 hari dapat diaborsi," kata Ma'ruf ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 November 2014. Pada prinsipnya, ujar dia, Islam mengharamkan aborsi. Namun, ada pengecualian terhadap kondisi tertentu, yakni untuk menjaga keselamatan ibu dan ketika terjadi pemerkosaan. "Perkosaan itu membuat traumatis, apabila hamil akan merasa trauma sepanjang hidupnya," kata Ma'ruf. (Baca: KPAI Minta Dilibatkan dalam Revisi Aturan Aborsi)
Kendati demikian, Ma'ruf tetap menetapkan syarat, yakni usia janin ketika aborsi bagi korban pemerkosaan tidak lebih dari 40 hari. "Karena ada riwayat, roh ditiupkan pada umur 40 hari. Karena itu, kami menganggap masih boleh," ujarnya. (Baca: Ulama Menentang PP Aborsi)
Meski korban pemerkosaan, namun sudah melebihi 40 hari, kata dia, janin itu tak bisa lagi diaborsi. "Janin sudah ada rohnya." Dia mengatakan gagasan ini sudah dikemukakan ketika Kementerian Kesehatan sedang membahas Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
LINDA TRIANITA
Baca Berita Terpopuler
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi