TEMPO.CO, Makassar - Polisi menetapkan Wakil Rektor III Universitas Hassanudin Makassar Prof Musakkir sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Musakkir ditangkap saat pesta sabu bersama beberapa orang di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat dinihari, 14 November 2014. (Baca: Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas)
Menurut Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Fery Abraham, hasil pemeriksaan urin dan darah Musakkir sudah keluar. Selain Musakkir, beberapa pelaku yang kedapatan pesta sabu di Hotel Grand Malibu pun ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tetapkan sebagai tersangka karena urin dan darah positif mengandung narkotik," kata Fery, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Kasus Sabu Guru Besar Unhas, Ini Kata Ketua KPK)
Menurut Fery, penetapan tersangka juga dilakukan karena ada lebih dari dua alat bukti. Barang bukti yang ditemukan polisi yakni 1 gram sabu-sabu, tiga paket sabu dalam kemasan, dan alat isap. Ditambah hasil pemeriksaan laboratorium, semua bukti tersebut menguatkan dugaan penggunaan narkotik oleh para tersangka. Musakkir dan beberapa tersangka lainnya kini ditahan oleh polisi. (Baca: Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas)
Musakkir ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama rekannya sesama dosen, Ismail Alrip, dan seorang mahasiswi di Hotel Grand Malibu. Mereka digerebek di kamar 312 oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
Di kamar itu, polisi mendapati Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama mahasiswi bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya. (Baca: Mahasiswi Teman Nyabu Profesor Unhas Suka Clubbing).
DIDIT HARYADI
Berita Terpopuler
Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas