TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti terbanyak selama sepuluh tahun terakhir berupa ganja asal Aceh seberat 8 ton. Menurut Kepala BNN Anang Iskandar, sindikat yang berada di balik kasus ini bukan pemain sembarangan. "Karena mereka berani bermain dalam jumlah yang sangat besar," kata Anang, Rabu, 12 November 2014. (Baca juga: Edarkan Ganja, Mahasiswa UI Ditangkap)
Ganja yang dimusnahkan adalah hasil sitaan pada Jumat, 24 Oktober 2014. Saat itu, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap tiga tersangka pengedar ganja di sebuah rumah makan di Telaga Samsam Kandis, Riau. Ketiganya yakni M. Jamil, 32 tahun, dan dua temannya: Muhallil, 25 tahun, dan Syafrizal, 20 tahun. Ketiganya dibekuk ketika truk yang mereka kemudikan mogok.
Hari itu juga, petugas meringkus sindikat lain di Mampang, Jakarta Selatan. Budiman alias Ade, 45 tahun, diringkus di rumahnya di Mampang. Ade berperan sebagai penjaga gudang dan pengatur distribusi ganja sesuai dengan pesanan. (Baca juga: Tanam 14 Pohon Ganja, Ayatullah Ditangkap)
Polisi juga membekuk Bang Pin, 47 tahun, di rumahnya, Jalan Mohammad Toha. Pria yang berperan sebagai pengendali sindikat itu adalah residivis kasus 40 kilogram ganja yang bebas tahun lalu. Bila pengiriman ganja itu berhasil, ia dibayar 1,2 ton ganja atau setara dengan Rp 1,2 miliar. Sang sopir truk, M. Jamil, diupah Bang Pin sebanyak Rp 120 juta. Sedangkan Syafrizal diberi Rp 50 juta dan Muhallil Rp 20 juta.
Anang menuturkan seluruh tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
PAMELA SARNIA
Berita Terpopuler
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Terungkap, Artis yang Ditangkap BNN Berinisial VM