TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengumumkan nama-nama calon hakim konstitusi yang lolos seleksi administrasi tahap pertama. Dari sebelas pendaftar, dua di antaranya tak lolos.
Keduanya, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, yakni hakim Pengadilan Tinggi Papua Muslich Bambang Luqmono dan hakim Pengadilan Tinggi Papua Wahidin. Mereka tidak melengkapi persyaratan administratif yang diminta.
"Bambang belum berijazah doktor. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut sebagai hakim konstitusi," kata Ridwan, Rabu, 12 November 2014. Sedangkan Wahidin baru saja wisuda doktor dan ijazahnya belum diterbitkan, maka pansel memutuskan tidak bisa menerima dia.
Mahkamah Konstitusi membutuhkan dua hakim untuk menggantikan Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya merupakan hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung yang masa baktinya akan usai awal 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Mereka berasal dari unsur Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Menteri Susi: Saya Beruntung DPR Kisruh
FPI Pernah Ditolak di Daerah-daerah Ini
Makna Baju Batik Parang Barong Jokowi di APEC
Penganut Tri Dharma: KTP Tak Perlu Sebut Agama