TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riadmadji, mengatakan organisasi masyarakat Front Pembela Islam tak bisa langsung dibubarkan, meskipun telah melanggar hukum. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang, Kemendagri harus memberikan sanksi yang berjenjang.
"Tampaknya tidak bisa dibubarkan langsung karena harus ada sanksi teguran tertulis, penghentian bantuan, terakhir pembubaran," kata Dodi saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 November 2014.(Baca: Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?)
Senin lalu, Ahok menuliskan surat permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut surat keterangan terdaftar yang dimiliki FPI. Alasannya, Ahok menilai FPI sering melakukan unjuk rasa yang anarkistis dan menimbulkan kemacetan, menerbarkan kebencian, serta menghalangi pelantikan gubernur. Ahok juga mengatakan bahwa FPI telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Baca: Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)
Menurut Dodi, surat tersebut sudah diterima oleh staf kantornya sore tadi. Namun, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, belum membaca surat tersebut. "Saya dan Bapak belum baca surat aslinya, tapi saya sudah lihat dari media," kata dia.
Dodi mengungkapkan, menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran ormas harus melewati tahap panjang. Ketika dinilai melanggar pertama kali, maka Kemendagri akan memberikan teguran tertulis. Jumlahnya bisa sampai tiga kali. Sementara penghentian bantuan akan dihentikan sementara jika ormas terbukti melakukan pelanggaran yang sama. "Ormas kan memang dapat bantuan per tahun. Kalau melanggar, mereka tidak berhak dapat itu," kata dia. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin)
Sedangkan pembubaran organisasi bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM. "Kalau bentuknya badan hukum yang berhak, ya Kemenkumham. Tapi sepertinya FPI ini bukan badan hukum," ujar Dodi.
Sebelumnya, FPI pernah dua kali mendapat teguran dari Kemendagri. Pertama, akibat serangan yang mereka lakukan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Sebanyak 27 aktivis yang berdemo memprotes surat keputusan bersama Ahmadiyah, mengalami luka-luka dianiaya massa FPI.(Baca: Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)
Selain itu, mereka juga ditegur karena merusak gedung Kemendagri pada 12 Januari 2012. Massa dari FPI dan Forum Umat Islam (FUI) demo, kemudian melempari gedung dengan batu dan telur busuk. Aksi protes dilakukan atas pembatalan Perda Miras oleh pihak Kemendagri.
Dodi mengatakan akan segera memproses laporan Ahok ini. Namun, ia tidak bisa memastikan berapa lama keputusan itu keluar. "Nanti rapat bersama yang memutuskan itu, apakah kami pakai Undang-Undang lama atau baru dan sanksinya apa," kata dia. Jika menggunakan Undang-Undang lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1985, maka FPI terancam dikenakan teguran tertulis tahap tiga.
PUTRI ADITYOWATI
Berita Lain
Obama Pilih Jokowi, Bukan Putin atau Xi Jinping
Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk'
Akhirnya Iriana Widodo Tampil di APEC
Makna Politik Jokowi Diapit Obama dan Jinping